Terkait Proyek Dana Aspirasi

Anggota DPRD Dumai Diduga Intervensi Kepala Dinas

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Negara (YLBHN) Dumai, Ir Muhammad Hasbi

DUMAI (MR) - Sepertinya sudah menjadi kebiasaan dan turun-temurun bila anggota DPRD Dumai bertindak menjadi multifungsi terhadap persoalan Proyek Dana Aspirasi dari Dewan Kota Dumai.

Hal tersebut disampaikan ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Negara (YLBHN) Dumai, Ir Muhammad Hasbi, Juma'at (24/03/2017) pagi.

Menurut Hasbi seharusnya Anggota DPRD Kota Dumai menjalani tupoksinya masing-masing selaku pengawasan terhadap Proyek yang ada. Bukan sebaliknya, anggota Dewan yang sebagai pengawas terhadap Proyek juga sebagai membuat anggaran, justru Anggota Dewan pula yang ikut bermain Proyek.

"Apalagi melakukan Intervensi terhadap Kepala-Kepala Dinas seluruh SKPD yang ada di kota Dumai ini," Jelas Hasbi.

Hasbi menduga banyak sekali anggota Dewan yang masih melakukan intervensi terhadap kepala dinas di Kota Dumai dengan campur tangan menentukan pihak yang akan melakukan pekerjaan proyek dari dana aspirasi tersebut.

"Kita minta Kejaksaan, Kepolisian untuk mengawasi setiap anggota dewan  yang ada di Kota dumai yang bermain proyek apa lagi meminta imbalan dari hasil proyek yang di berikanya," kata Hasbi.

Hasbi juga mengatakan Badan Kehormatan (BK) DPRD Dumai sudah meminta pihaknya apabila memang ada anggota dewan yang menyalahgunakan wewenang, agar tindak tegas. Namun menurut hasbi BK DPRD Dumai tak akan bisa mengawasi dan melakukan perlawanan terhadap rekan-rekannya itu sendiri.

"Yang bisa mengawasi oknum anggota dewan yang bermain Proyek, KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung," terangnya.

Anggota Dewan ini sudah terlampau jauh melakukan Intervensi terhadap KepalaKepala Dinas SKPD dumai, sehingga Kontraktor yang mempunyai perusahaan dan CV tidak mendapatkan pekerjaan proyek tersebut. Sehingga Proyek ini berbeli kepada anggota Dewan agar mendapatkan pekerjaan maupun kepada timnya sendiri.

Ir. Hasbi menambahkan lagi jadi kalaulah begini caranya jelas si Kontraktor yang mempunyai Perusahaan secara resmi tidak akan mendapat pekerjaan pada hal kontraktor itu membuat laporan pajak serta membayar pajak perusahaan dan sebagainya akhirnya perusahaan tadi karna tidak dapat pekerjaan.

Diharapkan kepada anggota Dewan silahkan mengusulkan dan membuat anggaran sebagai tupoksinya masing-masing dengan catatan dia tdk boleh mengerjakan Proyek itu sendiri apalagi menunjuk orang-orangnya, biarkan pihak eksekutif yang memberikan kepada kontraktor mana yang layak semestinya diberikan pekerjaan proyek tersebut, sesuai dengan Kepres No.8 Tahun 2015 bahwa setiap anggota Dewan melepaskan hak dia itu sebagai Dewan, bisa sebagai komisaris di perusahaan atau jabatan-jabatan lain maupun sebagai advokad dan propesi lain soalnya dia adalah sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak boleh double fungsi dan dia tidak bersifat Independent.

Jadi kita minta juga kepada Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) Kota Dumai untuk memantau anggota Dewan yang melakukan Intervensi terhadap Kepala-Kepala Dinas dan yang main Proyek itu atau melakakun Intervensi terhadap Kepala Dinas dan meminta Upeti dari Proyek agar ada anggota Dewan yang di seret ke jalur hukum.

"Jangan hanya pihak eksekutif yang diperiksa dan dihukum hanya menerima berkisar 1,5 juta sampai 5 Juta dihukum sampai 4 tahun yang baru-baru ini terjadi. Nah kita buat anggota dewan yang seperti itu jera," Tutup Ir.Hasbi.*** (revolusi.co.id)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan