Nasional

Cerita di Balik Hilangnya Berkas Sengketa Pilkada di MK

JAKARTA (MR) - Kepolisian sejauh ini menyatakan motif Kepala Sub Bagian Humas MK, Rudi Haryanto mencuri berkas sengketa di Mahkamah Konstitusi hanya untuk membantu teman kuliah yang sedang tidak ada pekerjaan.

"RH menjelaskan ada temannya dulu waktu kuliah, kemudian dia merasa enggak ada kerjaan, sedang sepi. Dengan harapan dia akan dapatkan kerjaan, dia meminta beberapa berkas di MK terutama yang dari Kabupaten Dogiyai," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/3/2017).

Kepada polisi, Rudi mengaku menyuruh satpam MK Edi Mulyono untuk mengambil berkas sengketa Pilkada Dogiyai, Takalan, dan Bengkulu pada 27 Februari 2017 lalu.

Kemudian pada satpam MK lainnya, Samauar, Rudi minta tolong diambilkan berkas acak dan didapatkannya pula berkas DIY, Salatiga, Tebo, dan Sangihe.

"Dikasihkan ke temannya (berkas) yang Dogiyai saja. Karena ada pemeriksaan internal, berkas lain dikembalikan ke MK," kata Argo.

Rudi mengaku mau melakukan itu karena tidak enak berkali-kali dimintai tolong oleh teman kuliahnya tersebut Argo belum mengetahui secara pasti apakah teman Rudi berprofesi sebagai advokat atau bukan. 

"Dari keterangan itu, dia enggak dapat imbalan apa-apa. Dia motifnya karena teman kuliah ada kesulitan, jadi bantu," ujar Argo.

Hingga kini, kepolisian juga belum menemukan teman kuliah Rudi untuk dimintai keterangan. Bahkan, polisi masih mencari berkas Pilkada Dogiyai yang telah dicuri itu.

Sementara itu, seperti dikutip dari Kompas, pencurian berkas perkara sengketa Pilkada Kabupaten Dogiayi diduga untuk diperjualbelikan oleh pegawai MK kepada pihak luar. 

Dari informasi yang dihimpun Kompas, pihak luar tersebut adalah pengacara atau konsultan hukum di suatu firma hukum itu yang juga merupakan mantan pegawai MK.

Ia dipecat sekitar empat tahun lalu karena melakukan pelanggaran, yaitu menerima uang dalam suatu perkara sengketa pilkada. (Baca: Berkas Sengketa Pilkada di MK Diduga Diperjualbelikan)

Pencurian berkas tak ganggu sengketa pilkada di MK

Meski demikian, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Lakson memastikan hilangnya dokumen tersebut tidak menganggu jalannya sengketa pilkada di MK.

Pasangan calon Markus Waine-Angkian Goo selaku pemohon sudah menyerahkan perbaikan permohonan. Fajar mengaku tak ambil pusing soal sepelenya motif di balik pencurian ini. Akan tetapi, ia menegaskan, siapapun yang melanggar aturan harus ditindak.

"Sesuai komitmennya Pak Ketua (Arief Hidayat) dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, jadi siapapun terlibat ini harus disikat habis, tidak boleh negara ini ada ruang bagi orang-orang tidak beradab di MK," ujar Fajar.

Sebelumnya pihak MK sendiri sudah melaksanakan investigasi internal dengan melihat CCTV yang mereka miliki. Atas kejadian tersebut ketiga pelaku dan satu orang pegawai bernama Sukirno sudah diberhentikan sejak 17 Maret 2017.

"MK sedang menunggu sekarang hasil tindak lanjut kepolisian. Apapun informasi yang dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini, MK siap memberikan dukungan. Kepentingan MK besar," kata Fajar.*** (kompas)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan