Dumai Dapat Kuota 1.500 Hektare Program Pelepasan Lahan Gratis, Warga Diimbau Waspada Pungli
DUMAI (MR) - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) mengimbau masyarakat memanfaatkan Program Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH) yang digelar pemerintah pusat. Program ini memberikan kuota pelepasan lahan secara gratis di beberapa kelurahan.
Kepala Dispertaru Dumai, Muhammad Mufarizal, S.T, M.IP, didampingi Kabid Pertanahan Riza Awwalu Amanah, S.T, mengungkapkan bahwa Dumai mendapat alokasi pelepasan seluas 1.500 hektare yang tersebar di enam kelurahan: Bagan Besar, Bagan Besar Timur, Bukit Nenas, Bukit Timah, Mekar Sari, dan Bagan Keladi.
“Pelepasan ini tidak dipungut biaya. Warga cukup mengurus melalui pihak kelurahan sesuai mekanisme resmi,” tegas Mufarizal, Jumat (8/8/2025).
Program Inver PPTPKH bertujuan menyelesaikan permasalahan penguasaan tanah di kawasan hutan, memberikan kepastian hukum bagi warga, serta menjaga kelestarian fungsi hutan. Dasar hukum pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2018 yang memuat pedoman pelaksanaan oleh tim daerah bersama Kementerian LHK dan ATR/BPN.
Proses inventarisasi dan verifikasi dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Provinsi Riau bersama pemerintah daerah.
Mufarizal menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah pungutan liar (pungli) dan praktik percaloan.
“Jika ada pihak yang meminta biaya di luar ketentuan, segera laporkan. Program ini gratis dan resmi dari pemerintah,” ujarnya.
Dukungan terhadap program ini datang dari tokoh masyarakat. Ketua Pujakesuma Dumai, Hariawan, menyatakan siap mengawal pelaksanaan Inver PPTPKH agar bersih dan transparan.
“Kami siap membantu mengawasi agar program ini berjalan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” kata Hariawan.
Dengan sinergi pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat, program Inver PPTPKH diharapkan berjalan lancar, tepat sasaran, dan mendukung penataan kawasan hutan berkelanjutan di Dumai. (*)
