Nasional

Penanganan DPO Kepolisian pada Proses Penyidikan Bermasalah

Ombudsman menyebut kepolisian pernah mengeluarkan tiga DPO pada kasus dugaan pidana yang sama. Mekanisme DPO dinilai tidak akuntabel.

JAKARTA (MR) - Ombudsman Republik Indonesia menyebut penerbitan daftar pencarian orang (DPO) yang dilakukan Polri kerap bertentangan dengan prinsip efektif dan efisien dalam tahap penyidikan. Akibatnya, maladministrasi dalam proses penegakan hukum berpeluang besar terjadi.

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, langkah memasukkan terduga pelaku kejahatan ke dalam DPO kerap menghambat penindakan. "Penyidikan bahkan ada yang terhenti sehingga kasus tidak dapat berlanjut ke penuntutan," ujarnya di Jakarta, Kamis (30/3).

Adrianus menuturkan, persoalan DPO juga menimbulkan konsekuensi hukum yang harus ditanggung terduga pelaku dan korban kejahatan. Ia berkata, kepolisian tidak mempunyai prosedur akuntabel untuk menindaklanjuti tersangka yang masuk dalam DPO.

"Sistem pencarian DPO seperti yang berlaku pada saat ini tidak efektif dan lambat" tutur Adrianus.

Penerbitan DPO, kata Adrianus, belakangan menjadi celah korupsi dan kolusi, pengabaian hak tersangka dan korban yang berujung pada ketidakpercayaan publik.

"Penundaan berlarut sehingga tidak memunculkan kepastian hukum. Penyidik yang tidak kompeten serta permintaan sejumlah uang menjadi potensi maladministrasi pada penerbitan DPO," ucapya.

Ombudsman menerima setidaknya 10 laporan masyarakat terkait DPO yang menggantung selama sekitar dua tahun. Salah satu laporan menyebut Polda Jawa Timur tiga kali menerbitkan DPO dalam kasus yang sama, yakni dugaan penipuan berlatar bisnis tunggakan rekening listrik.

Inspektur Wilayah V pada Inspektorat Pengawasan Umum Polri Brigadir Jenderal Syaiful Zachri menyebut kepolisian terhambat sejumlah hal terkait DPO, satu di antaranya adalah sistem informasi yang tidak terintegrasi secara daring. 

Tingkat partisipasi masyarakat yang rendah dan ketiadaan anggaran khusus penanganan DPO, kata Syaiful, juga merintangi Polri mengurus DPO secara tuntas.

Ombudsman mengusulkan Polri meningkatkan kompetensi penyidik dan mengoptimalkan sistem pengawasan terhadap proses penyidikan. Polri juga didesak segera mengevaluasi mekanisme pencarian DPO. 

Adrianus mengatakan, kepolisian juga perlu menerapkan sistem teknologi informasi untuk memperkuat jaringan internal kepolisian antarwilayah.*** (cnn)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan