Ditangkap KPK di Bandara Soetta, Dirkeu PT PAL Langsung Ditahan
JAKARTA (MR) - Direktur Keuangan (Dirkeu) PT PAL Indonesia, Saiful Anwar berhasil dicokok Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu 3 April 2017.
Penangkapan terhadap Saiful Anwar dilakukan setelah KPK mengimbau yang bersangkutan kembali ke Jakarta pasca-ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kapal perang ke instansi pemerintah Fillipina.
"Dalam penyidikan, (KPK) melakukan penangkapan terhadap SAR (Saiful Anwar) di Bandara-Soetta pada Sabtu sore, jam 5 an," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2017).
Febri menambahkan, Saiful Anwar dijemput di Bandara Soekarno-Hatta setelah kembali dari Korea Selatan. Setelah ditangkap, Saiful kemudian digelandang ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Seusai dilakukan serangkaian pemeriksaan, Direktur Keuangan PT PAL langsung dilakukan masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan Mapolres Jakarta Pusat.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan yang bersangkutan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait penerimaan 'fee agency' atas hasil penjualan dua unit kapal perang berjenis SSV (strategic sealift vessel) kepada instansi pertahanan pemerintah Fillipina.
Adapun empat tersangka tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT PAL, M. Firmasyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL, Saiful Anwar dan GM Treasury PT PAL, Arief Cahyana serta satu perantara suap dari Agency Ashanty Sales Inc, Agus Nugroho.
Atas perbuatannya, Agus Nugroho selaku perantara suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, terhadap tiga Pejabat PT PAL selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a dan b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*** (okezone)
