Nasional

Suap Pajak, Bos PT EK Prima Indonesia Dituntut 4 Tahun Penjara

JAKARTA (MR) - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan penjara terhadap Direktur PT E.K Prima (PT EKP) Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.

‎"Menjatuhkan penjara empat tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).

Adapun hal-hal yang memberatkan Ramapanicker lantaran perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi serta menciderai tatanan birokrasi yang bebas korupsi dalam sektor perpajakan.

"Sementara itu, yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama masa persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya," ujar Jaksa Ali.

Sebelumnya, Ramapanicker telah didakwa melakukan ‎perbuatan korupsi dengan memberikan sejumlah uang kepada Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak pada Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno sebesar USD148.500 atau dirupiahkan sekira Rp1,9 milliar.

Uang miliaran rupiah itu diduga untuk memuluskan sejumlah permasalahan pajak yang tengah melanda PT EK Prima Ekspor Indonesia seperti, pengajuan pengembalian pajak, surat tagihan pajak pertambahan nilai, penolakan pengampunan pajak, dan lain sebagainya.

Atas perbuatannya, Ramapanicker didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.*** (okezone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan