Riau

Ratusan Pekerja Kontraktor di PT. STA Diduga Tanpa Perlindungan BPJS dan UMK, SBKD Soroti Lemahnya Pengawasan Disnaker Dumai

DUMAI (MR) – Miris, ratusan pekerja kontraktor di PT. Sumber Tani Agung (STA) Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, diduga tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS) dan tidak menerima upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Dumai.

Sekretaris Serikat Buruh Kota Dumai (SBKD) Unit PT. STA Tanjung Penyembal, Irdham Kurniawan, mengungkapkan fakta ini sebagai bentuk keprihatinan terhadap nasib para pekerja. Ia menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai menjadi faktor utama masalah ini terus berlarut.

“Pekerja kontraktor di STA seharusnya mendapat hak sesuai regulasi, baik perlindungan BPJS Ketenagakerjaan maupun upah minimum sesuai UMK Kota Dumai. Namun kenyataannya, banyak pekerja yang tidak mendapatkan kedua hal itu. Ini jelas bentuk pelanggaran aturan dan lemahnya fungsi pengawasan Disnaker,” tegas Irdham, Sabtu (27/9).

Regulasi Jelas: BPJS dan UMK Wajib Dilindungi

Dalam regulasi nasional, setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Hal ini tertuang dalam:

UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013 tentang tata cara pemberian sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak melaksanakan program jaminan sosial.

Selain itu, pekerja juga berhak menerima gaji sesuai standar Upah Minimum Kota (UMK). Untuk tahun 2025,Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan UMK Kota Dumai sebesar Rp4.118.669.61.per bulan.

Lemahnya Pengawasan Disnaker

Menurut Serikat buruh Kota Dumai(SBKD), praktik pelanggaran ini seharusnya tidak terjadi jika pengawasan ketenagakerjaan dijalankan dengan tegas.

“Disnaker seharusnya turun langsung memeriksa perusahaan kontraktor yang bekerja sama dengan PT. STA. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi tegas, bukan hanya teguran formalitas,” tambah Irdham.

Ia menegaskan, serikat buruh akan terus mengawal persoalan ini agar pekerja kontraktor di Dumai mendapatkan hak-haknya sesuai undang-undang.

Pekerja Rentan Jadi Korban

Tidak adanya perlindungan BPJS membuat pekerja sangat rentan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun sakit. Sementara, upah di bawah standar UMK memperburuk kesejahteraan buruh di tengah naiknya kebutuhan pokok di Kota Dumai.

SBKD mendesak Disnaker Dumai, Pemerintah Kota, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengusut persoalan ini agar tidak terjadi pembiaran yang merugikan pekerja. (Riko)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan