Nasional

Mantap...!!! Kapolri: Saya akan pecat anggota terbukti pungli!

MONITORRIAU.COM - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan akan memecat anggotanya jika terbukti pungli (pungutan liar). Hal itu diungkapkan Tito saat ditanya terkait perkembangan kasus pungli penerimaan anggota polisi di wilayah hukum Sumatera Selatan.

Tito mengatakan sejauh ini 15 anggota yang diperiksa terkait kasus pungli di Polda Sumsel itu masih dikenakan sanksi kode etik.

"Sanksinya kode etik dlu, klo nanti kode etik ini terbukti. Saya ingin agar mereka supaya dipecat," ujar Tito kepada wartawan di rumah dinas Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Jakarta, Kamis (6/4).

Untuk pidananya snediri,lanjut Tito, menunggu hasil sidang kode etik.

"Pidananya nanti menyusul," singkatnya.

Sebelumnya, Tim Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap anggota dan pegawai negeri sipil (PNS) di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sumsel atas dugaan pungutan liar dalam penerimaan anggota polisi. Barang bukti diamankan berupa uang sebesar Rp 6,7 miliar dan beberapa BPKB mobil serta motor.

Ke-15 terperiksa yaitu Kombes SS, AKBP SF, AKBP DDP, AKBP SF, AKBP EK, Kompol MS, Bripka IM, Bripka NH, Bripka DS, Brigadir LT, dan beberapa PNS, FT dan MS, ML, AF, serta DRD.

Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Zulkarnain mengungkapkan, para terperiksa di antaranya berasal dari tiga pamen di Biddokkes Polda Sumsel, tiga orang pamen Sumber Daya Manusia Polda Sumsel, empat brigadir dari SDM, seorang PNS di Biddokkes Polda Sumsel, dan empat PNS.

"Untuk saat ini ada 15 terperiksa, masih berjalan," ungkap Zulkarnain, Senin (3/4).

Dia menjelaskan, modus yang dilakukan dalam pungli tersebut adalah menjanjikan kelulusan tes kesehatan kepada calon anggota polisi. Sementara tes hanya sebatas formalitas.

"Peserta sudah dijanjikan lulus, tes hanya formalitas. Bisa dibilang, tembak diatas kuda," ujarnya.

Terkait sanksi, kata dia, akan menunggu hasil sidang disiplin. Pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas dari pemeriksa Mabes Polri untuk ditindaklanjuti. "Masih menunggu berkasnya, setelah itu bakal disidang," pungkasnya.*** (merdeka)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan