Nasional

Sengketa Kimco, RUPS Jamer Purba Dipertanyakan

JAKARTA (MR) - Kuasa hukum PT Pandji Notonegoro, Ahmad Ali Fahmi mempertanyakan keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Direktur PT Kimco Armindo, Jamer Purba, pada 23 Januari 2017.

Dalam RUPSLB tersebut, Jamer Purba dan Samuel Purba dalam keterangan persnya pada Jumat (31/3), menyebut Hendrik Winata tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama Kimco Armindo. Anehnya, tidak ada undangan ataupun pemberitahuan RUPSLB kepada Hendrik Winata sebagai Dirut Kimco maupun sebagai Dirut Pandji Notonegoro.

“Bagaimana mungkin Pak Hendrik sebagai Dirut tidak mengetahui ada RUPSLB. Padahal paling tidak 14 hari sebelum RUPSLB sudah ada pemberitahuan kepada seluruh pemegang saham. Lantas, siapa saja yang menghadiri RUPSLB tersebut. Semestinya harus diberitahukan dengan surat tercatat berikut agenda-agenda RUPSLB tersebut,” tukas Fahmi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (7/4).

Sebelumnya, kubu Jamer dan Samuel mengaku sebagai pemilik Kimco Armindo melalui PT Garama setelah menguasai saham PT Pandji Notonegoro yang dikatakan telah dibeli pada tahun 2014. Adapun Kimco Armindo yang saat ini beroperasi di Kalimantan Timur berada di bawah bendera Pandji Notonegoro.

“Makin aneh sebab Pak Hendrik juga menjabat sebagai Dirut di Pandji Notonegoro. Secara hukum, Pandji Notonegoro juga seharusnya mengetahui adanya RUPSLB di Kimco. Ini sama sekali tidak ada,” beber Fahmi.

Menurut Fahmi, apabila RUPSLB memang betul digelar, maka perbuatan tersebut patut diduga telah melanggar hukum UU Perseroan. “Karenanya seluruh agenda RUPSLB itu tidak sah dan harus batal demi hukum,” tukas dia.

Dirut Kimco Armindo, Hendrik Winata mengaku, tidak pernah diundang atau mendapat pemberitahuan tentang adanya RUPSLB.

Ia memastikan kubu Jamer dan Samuel telah melakukan pembohongan publik sekaligus melanggar hukum.“Tidak pernah diundang atau diberitahukan kepada saya sebagai Dirut. Mereka jelas berbohong dan melanggar hukum,” timpal Hendrik dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/4).

Adapun sengketa kepemilikan Kimco antara kubu Hendrik dan Jamer hingga kini masih ditangani oleh Bareskrim Polri.

Pada 6 Maret 2017, kedua pihak yang bersengketa telah sepakat untuk menghentikan kegiatan pemuatan batubara ke tongkang (loading), hingga tercapainya kesepakatan kedua belah pihak. Sayangnya, pihak Jamer dan Samuel melanggar kesepakatan itu dan terus melakukan loading batubara.*** (brt1)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan