Hukrim

Kasus Penjualan Aset BUMD, Dahlan Iskan Dituntut 6 Tahun Penjara

SURABAYA (MR) - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dituntut enam tahun penjara dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).

Dahlan disebut turut melakukan korupsi pada penjualan aset di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur, 2003 lalu. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Trimo, pada sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (7/4/2017) sore.

"Menuntut terdakwa dengan pidana enam tahun penjara," ujar jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu dalam tuntutannya.

Penjualan aset BUMD Provinsi Jawa Timur itu dinilai jaksa melanggar ketentuan yang ada. Penjualan yang dilakukan Dahlan saat menjabat Direktur Utama ini menelan kerugian negara lebih dari Rp 11 miliar.

Dahlan dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Dahlan membayar denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan, serta membayar ganti rugi negara Rp 8,3 miliar ditanggung berdua dengan PT Sempulur Adi Mandiri, selaku perusahaan pembeli aset PT PWU.

"Apabila tidak membayar ganti rugi maka diganti hukuman badan selama tiga tahun enam bulan penjara," jelas Jaksa Trimo.*** (kmps) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan