Satu Suara Lawan Kosmetik Berbahaya: Pemerintah Kota Dumai dan BPOM Dumai Bersinergi Lindungi Konsumen
DUMAI (MR) - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Dumai menggelar kegiatan Sosialisasi “Satu Suara Lawan Kosmetik Berbahaya” di Gedung Zainuddin Abdullah (Dumai Islamic Center), (28/10).
Acara ini dihadiri oleh Wali Kota Dumai yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. H. Muhammad Yunus, Kepala Balai POM di Dumai Emi Amalia,S.Farm. Apt. M.Sc serta praktisi dokter kecantikan dr. Helga Pasadena, Sp.DVE, FINSDV, FAADV sebagai narasumber.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penggunaan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, dan pewarna yang dilarang.
Dalam sambutannya, Bapak Drs. H. Muhammad Yunus menegaskan bahwa isu kosmetik berbahaya menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
“Kemajuan teknologi dan maraknya penjualan daring memang memudahkan masyarakat memperoleh produk kecantikan, tetapi di sisi lain juga membuka peluang bagi peredaran kosmetik ilegal,” ujarnya.
Beliau juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor antara Pemerintah Kota Dumai, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Tim Penggerak PKK, serta BPOM dalam mengedukasi masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat agar lebih bijak memilih produk kecantikan yang memiliki notifikasi BPOM, membaca label dengan cermat, dan tidak tergoda hasil instan,” tambahnya.
Kepala Balai POM di Dumai, Emi Amalia, S.Farm., Apt., M.Sc, memaparkan hasil pengawasan selama tahun 2025. Berdasarkan intensifikasi pengawasan yang dilakukan BPOM, sebanyak 34 produk kosmetik diketahui mengandung bahan dilarang seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, serta pewarna merah K3 dan K10.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 16 sarana distribusi kosmetik di wilayah Dumai, Bengkalis, dan Rokan Hilir pada tahun 2025, ditemukan 180 item kosmetik tidak memenuhi ketentuan, diantaranya kosmetik yang tanpa izin edar, kedaluwarsa, mengandung bahan berbahaya dan notifikasi expired.
“Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih perlu menjadi fokus pengawasan bersama,” ujar bu Emi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi BPOM Mobile atau mengunjungi situs cekbpom.pom.go.id.
“Cek sebelum membeli, lindungi diri dan keluarga dari kosmetik berbahaya,” tegasnya.
Sementara itu, dr. Helga Pasadena, dokter spesialis kulit dan kelamin, menjelaskan dampak medis dari penggunaan kosmetik berbahaya.
“Bahan seperti merkuri dapat menyebabkan kerusakan ginjal dan sistem saraf, sedangkan hidrokuinon dan asam retinoat berlebihan bisa memicu iritasi berat dan hiperpigmentasi permanen,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya edukasi dan pengawasan dokter sebelum menggunakan produk atau perawatan kulit tertentu.
“Cantik itu boleh, tapi harus sehat dan aman. Jangan tergoda hasil instan,” tuturnya.
Kegiatan yang dihadiri oleh lintas sektor, kader puskesmas, TP KK, Wadah Perempuan Melayu Dumai, Forum Anak Kota Dumai, pelaku usaha, dan masyarakat ini diakhiri dengan deklarasi bersama “Satu Suara Lawan Kosmetik Berbahaya”.
Melalui deklarasi ini, seluruh peserta berkomitmen untuk menjadi agen perubahan dalam mengedukasi masyarakat dan menolak penggunaan kosmetik ilegal.
Dengan semangat kolaborasi, Balai POM di Dumai berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi lintas sektor dalam mewujudkan Dumai sebagai kota yang sehat, aman, dan bebas dari kosmetik berbahaya.
