Digaji Cek Kosong, Mantan Pelatih PBR Polisikan Kedua Bosnya
JAKARTA (MR) - Mantan pelatih Pelita Bandung Raya (PBR) Daniel Darko Janakovic melaporkan dua bos club berjuluk The Boys are Back yakni direktur PBR, Marco Paulo Gracia dan Owner PBR, Ary Sutedi dengan tuduhan tindak pidana penipuan karena memberikan gaji berupa cek kosong.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/1804/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 11 April 2017. Keduanya terancam Pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kuasa hukum Darko, Henry Indraguna terpaksa melapor ke Polda Metro Jaya lantaran tidak ada iktikad baik dari pihak manajemen PBR. Pasalnya, ia sempat melayangkan somasi sebanyak dua kali namun tidak diindahkan oleh pihak kesebelasan PBR.
"Saya bersama klien saya Daniel, beliau ini sebagai mantan pelatih PBR, permasalahannya adalah tidak pernah dibayar, sebagai warga negara yang baik kami lakukan proses hukum," ungkap Henry di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Dikatakan Henry, kliennya itu dikontrak PBR selama tiga tahun sejak 2013 sialm dengan sistem gaji tiap bulan. Namun, karena bermasalah dengan gaji akhirnya kotrak diputus ditengah jalan dan PBR harus membayar tunggakan gaji senilai 113 ribu dolar AS atau setara dengan Rp1,8 miliar.
PBR membayar kewajibannya senilai Rp1,8 miliar tersebut dengan bentuk cek. Akan tetapi sebanyak 10 cek yang diterima oleh mantan pelatih PBR itu kosong sehingga sampai saat ini pria berkewargaraan Prancis masi belum mendapatkan haknya.
"Di sini ada keterangan dari Bank, saldo tidak mencukupi, kami sudah sering komunikasi dan tanggapan mereka tidak punya uang. Padahal sebelumnya PBR telah menjual lisensinya ke Madura United dan sudah dibayar," jelasnya.
Henry juga sudah mengadukan kasus tersebut ke FIFI dan PSSI dengan harapan federasi sepak bola dunia itu menghentikan langkah PBR yang saat ini menjadi Madura United untuk mengikuti liga 1 di Indonesia sebelum membayar kewajibannya.*** (okz)
