UMK 2026 Resmi Ditetapkan, Kota Dumai Tertinggi di Riau Capai Rp4,43 Juta
PEKANBARU (MR) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Berdasarkan keputusan tersebut, Kota Dumai tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Riau, yakni sebesar Rp4.431.174,69.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Roni Rakhmat, mengatakan penetapan UMK dilakukan setelah sebelumnya Pemprov Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau Tahun 2026 sebesar Rp3.780.495,85.
“Penetapan UMK kabupaten/kota dilakukan setelah UMP ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Seluruh proses ini mengacu pada hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota se-Riau,” ujar Roni.
Ia menjelaskan, dasar hukum penetapan UMP dan UMK tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi pedoman nasional dalam menetapkan standar upah minimum.
Menurut Roni, UMP Riau Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp271.719,63 dibandingkan tahun sebelumnya, atau naik 7,74 persen.
“Kenaikan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, serta kebutuhan hidup layak bagi para pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha,” jelasnya.
Daftar UMK Tertinggi di Riau Tahun 2026
Selain Kota Dumai, beberapa daerah lain di Riau juga menetapkan UMK di atas UMP provinsi. Kabupaten Bengkalis menempati posisi kedua dengan UMK sebesar Rp4.155.317,75, disusul Kabupaten Siak sebesar Rp4.001.327,33.
Sementara itu, UMK Kota Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46.
Adapun kabupaten/kota lainnya di Riau menetapkan UMK sebagai berikut:
Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.988.406,31
Kabupaten Kuantan Singingi: Rp3.949.466,98
Kabupaten Kampar: Rp3.898.260,70
Kabupaten Pelalawan: Rp3.894.260,58
Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.819.353,01
Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.783.052,90
Sedangkan Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hilir menetapkan UMK yang sama dengan UMP Provinsi Riau, yakni Rp3.780.495,85.
Roni menegaskan, dengan ditetapkannya UMK 2026 ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan implementasi kebijakan upah minimum berjalan sesuai aturan, serta memberikan perlindungan bagi pekerja dan kepastian bagi pelaku usaha.
“UMK ini wajib dijadikan acuan oleh perusahaan dalam membayar upah pekerja, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” pungkasnya. (*)
