DPRD Riau: APBD 2026 Resmi Bisa Dieksekusi, Pendapatan Diproyeksi Rp8,3 Triliun
PEKANBARU (MR) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 sudah dapat segera dijalankan. Kepastian ini menyusul rampungnya proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanpa catatan krusial yang menghambat pelaksanaan anggaran.
Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, menyebutkan bahwa hasil evaluasi tersebut telah ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada akhir Desember 2025. Dengan selesainya tahapan itu, pemerintah daerah kini tinggal menjalankan program dan kegiatan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Setelah evaluasi dan pembahasan bersama, APBD sudah bisa digunakan. Sekarang tinggal pemerintah daerah menjalankan proses pelaksanaan seperti biasa,” ujar Kaderismanto di Pekanbaru, Senin (5/1/2026).
Ia menegaskan, tidak terdapat perubahan mendasar dalam struktur APBD yang telah disahkan. Seluruh kebijakan belanja dan program strategis tetap disusun berdasarkan kemampuan keuangan daerah, guna menjaga kesinambungan pembangunan di Provinsi Riau sepanjang tahun 2026.
Dari sisi pendapatan, APBD Riau 2026 disusun dengan pendekatan realistis. Proyeksi pendapatan daerah berada pada kisaran Rp8,2 triliun hingga Rp8,3 triliun, merujuk pada capaian realisasi pendapatan tahun 2025 yang mencapai sekitar 86 persen dari target. Menurut Kaderismanto, pendekatan ini dipilih agar pelaksanaan anggaran tidak terganggu oleh asumsi yang terlalu optimistis.
“Antara asumsi dan realisasi hampir pas. Ini penting supaya APBD benar-benar mencerminkan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Meski demikian, DPRD tetap membuka ruang optimisme terhadap potensi peningkatan pendapatan, baik dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun kemungkinan bertambahnya dana transfer pusat seperti Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU), seiring membaiknya kondisi fiskal nasional.
Optimisme tersebut dijaga meskipun Riau sebelumnya terdampak pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) hingga Rp1,2 triliun. Kaderismanto menilai dinamika tersebut tidak seharusnya membuat daerah bersikap pesimis dalam merencanakan pembangunan.
Namun, penurunan total postur APBD berdampak pada perubahan status fiskal Provinsi Riau, dari kategori fiskal tinggi menjadi fiskal sedang. Perubahan ini berimplikasi langsung pada penyesuaian sejumlah komponen belanja, khususnya yang berkaitan dengan tunjangan.
“Konsekuensinya memang ada, terutama pada tunjangan, termasuk TPP ASN dan tunjangan komunikasi DPRD. Karena hitungannya sekarang mengikuti kategori fiskal sedang,” tutup Kaderismanto. (*)
