Kekosongan Komisioner Lumpuhkan KI dan KPID Riau, DPRD Pasang Target Maret Tuntas
PEKANBARU (MR) – Vakumnya kepemimpinan Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau sejak awal 2026 menjadi peringatan serius bagi tata kelola informasi dan penyiaran di daerah. Berakhirnya masa jabatan seluruh komisioner pada Desember 2025 membuat dua lembaga strategis ini praktis berhenti beroperasi, sehingga fungsi pengawasan informasi publik dan siaran ikut terhenti sementara.
Kondisi tersebut berdampak langsung pada pelayanan publik. Tidak adanya komisioner yang sah secara hukum menyebabkan seluruh aktivitas kelembagaan, termasuk penggunaan anggaran negara, tidak dapat dijalankan. Bahkan, operasional kantor KPID Riau dilaporkan terhenti total, menandai kekosongan kelembagaan yang nyata.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Ali Rahmad Harahap, menyebut situasi ini sebagai konsekuensi aturan yang harus dipatuhi. Menurutnya, meski berdampak pada ritme kerja lembaga, kedisiplinan terhadap regulasi tetap menjadi prioritas utama.
“Kondisinya memang vakum. Tidak boleh ada kegiatan dan penggunaan anggaran sebelum ada komisioner yang sah,” ujarnya, Senin (12/1/2026).
Untuk mencegah kekosongan berkepanjangan, Komisi I DPRD Riau mendorong percepatan proses seleksi komisioner baru. DPRD menargetkan seluruh tahapan, mulai dari pembentukan panitia seleksi (Pansel), pendaftaran calon, hingga uji kelayakan dan kepatutan, dapat diselesaikan maksimal dalam tiga bulan.
“Januari sampai Maret harus sudah tuntas,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.
Ali Rahmad menjelaskan, mekanisme pembentukan Pansel berbeda untuk masing-masing lembaga. KPID Riau sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD Riau, sedangkan Pansel Komisi Informasi berada di bawah Pemerintah Provinsi Riau. Meski demikian, Komisi I DPRD Riau tetap menjadi pintu akhir melalui tahapan fit and proper test bagi seluruh calon komisioner.
Saat ini, koordinasi intensif terus dilakukan bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Riau. Diskominfotik diketahui tengah mengajukan usulan pembentukan Pansel KI kepada Pelaksana Tugas Gubernur Riau sebagai langkah awal membuka pendaftaran publik.
Kekosongan ini juga menandai berakhirnya opsi perpanjangan masa jabatan. Setelah sebelumnya sempat ada Surat Keputusan (SK) perpanjangan untuk periode 2019–2024, upaya perpanjangan lanjutan tidak dimungkinkan secara regulasi. Dengan demikian, penetapan komisioner baru melalui SK Gubernur menjadi satu-satunya jalan untuk mengaktifkan kembali kedua lembaga tersebut.
DPRD Riau berharap proses seleksi berjalan transparan, akuntabel, dan tepat waktu, sehingga fungsi pengawasan informasi dan penyiaran di Riau dapat segera pulih.
“Siapa pun yang terpilih nanti, merekalah yang berhak menjalankan kewenangan. Sebelum itu, lembaga harus tetap kosong,” pungkas Ali Rahmad. (*)
