Riau

Proses SK Penlok Penambahan Bufferzone RU II Dumai Terus Berjalan, Tiga Izin Jadi Kunci

Area Manager Communication, Relations & CSR PT KPI RU II Dumai, Agustiawan ST.

DUMAI (MR) – Proses pengusulan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (SK Penlok) untuk penambahan bufferzone PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) II Dumai terus menunjukkan perkembangan signifikan. Saat ini, fokus utama berada pada penyelesaian perizinan alih status lahan yang menjadi syarat utama sebelum SK Penlok dapat diterbitkan.

Hal tersebut disampaikan Area Manager Communication, Relations & CSR PT KPI RU II Dumai, Agustiawan ST, Selasa (27/1/2026).

Menurut Agustiawan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat tiga kategori lahan yang wajib menyelesaikan izin alih status terlebih dahulu, yakni tanah wakaf, tanah milik negara (pemerintah pusat), serta tanah milik pemerintah daerah.

“Tanpa selesainya izin alih status ini, SK Penlok belum bisa diterbitkan. Karena itu, saat ini seluruh proses difokuskan pada pemenuhan aspek legal tersebut,” ujarnya.

Tanah Wakaf Sudah Tuntas

Untuk tanah wakaf, KPI RU II Dumai mencatat kemajuan positif. Perusahaan telah menerima surat izin pengalihan status lahan dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai.

“Dengan diterimanya izin dari Kemenag, satu tahapan penting dalam pengusulan SK Penlok telah terpenuhi,” jelas Agustiawan.

Aset Pemko Dumai Masih Tahap Verifikasi

Sementara itu, untuk tanah atau aset milik Pemerintah Kota Dumai, proses perizinan masih berlangsung. Saat ini, pengurusan izin alih status berada pada tahap pembahasan dan verifikasi di Bagian Aset Pemko Dumai.

“Kami terus berkoordinasi agar proses ini dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Tanah Negara Menunggu Survei Lapangan

Adapun untuk tanah milik negara, pada prinsipnya telah tercapai kesepakatan antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), SKK Migas, dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Namun sebelum izin resmi diterbitkan, masih diperlukan survei lapangan untuk memastikan kondisi fisik dan batas-batas aset.

“Survei lapangan direncanakan akan dilaksanakan pada awal Februari 2026,” ungkap Agustiawan.

Segera Ajukan SK Penlok ke Satgas Provinsi

Apabila seluruh izin alih status telah lengkap, KPI RU II Dumai akan segera menindaklanjuti dengan mengirimkan surat permohonan penerbitan SK Penlok kepada Satuan Tugas (Satgas) yang dikoordinasikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Pengusulan SK Penlok ini menjadi tahapan krusial dalam rencana penambahan bufferzone RU II Dumai. Program tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan aspek keselamatan, serta mendukung pengembangan kawasan kilang secara terencana, aman, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Penambahan bufferzone merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menciptakan lingkungan operasional yang lebih aman dan berkelanjutan,” tutup Agustiawan.

Sebagai informasi, terhadap tanah wakaf, tanah aset pemerintah pusat, dan tanah aset pemerintah daerah, proses penyelesaian izin alih status penggunaan atau pelepasan aset harus dilakukan hingga tahap penetapan lokasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. (*)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan