Riau

PMII Dumai Resmi Layangkan Surat Penolakan Relokasi PKL

DUMAI (MR) - Gelombang penolakan terhadap rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) ke Jalan HR Soebrantas semakin memanas. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Dumai secara resmi melayangkan surat penolakan kepada Dinas Perdagangan Kota Dumai, siang hari ini.

Melalui surat bernomor 003.PC-VII.U-07.02.A-1.02.2026, PMII secara terang-terangan menyerang kebijakan Pemerintah Kota Dumai yang merujuk pada Surat Himbauan Walikota Dumai Nomor 500.2.2/34/DISDAG terkait pemindahan PKL dari Jalan Sudirman dan Jalan Sultan Syarif Kasim ke Jalan HR Soebrantas.

PMII menilai kebijakan tersebut sebagai langkah sepihak yang tidak berpihak pada nasib pedagang kecil. Organisasi mahasiswa itu bahkan menyebut relokasi yang digagas pemerintah sebagai kebijakan “tanpa nurani” yang berpotensi menjadi penggusuran berkedok penataan kota.

Menurut PMII, kebijakan tersebut bukan solusi ekonomi, melainkan berpotensi menciptakan “kuburan ekonomi baru” bagi para PKL yang selama ini menggantungkan hidupnya di lokasi lama.

“Pemerintah dinilai gagal menghadirkan solusi yang adil bagi pedagang. Relokasi ini justru berpotensi mematikan mata pencaharian masyarakat kecil,” demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap PMII.

Tak hanya soal dampak ekonomi, PMII juga menyoroti dugaan pengabaian hak konstitusional warga negara. Mereka menilai pemerintah terlalu fokus pada estetika tata kota tanpa mempertimbangkan hak masyarakat untuk memperoleh penghidupan yang layak.

PMII bahkan menuding Pemerintah Kota Dumai menutup ruang dialog dengan para pedagang. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan pola kebijakan yang minim partisipasi publik dan berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Lebih jauh, PMII turut menyinggung aspek legalitas kebijakan relokasi tersebut. Mereka menilai apabila kebijakan tetap dipaksakan, maka Pemerintah Kota Dumai berpotensi melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024.

PMII menegaskan persoalan ini bukan sekadar perbedaan tafsir kebijakan, melainkan menyangkut fakta hukum terkait kepatuhan pemerintah terhadap regulasi yang dibuatnya sendiri.

Dalam sikap resminya, PC PMII Kota Dumai menyampaikan tiga tuntutan tegas. 

Pertama, menolak keras segala bentuk relokasi paksa PKL ke Jalan HR Soebrantas. 

Kedua, mendesak Walikota Dumai segera mencabut izin dan membatalkan rencana relokasi dalam waktu 3x24 jam. 

Ketiga, meminta Dinas Perdagangan menghentikan segala bentuk tekanan maupun intimidasi terhadap pedagang di lapangan.

PMII juga memberi sinyal bahwa gerakan mahasiswa tidak akan berhenti pada penyampaian surat semata. Mereka menegaskan siap mengawal dan melakukan langkah-langkah lanjutan apabila pemerintah tetap memaksakan kebijakan tersebut.

“Mahasiswa tidak akan diam melihat kebijakan yang berpotensi menindas rakyat kecil,” tegas pernyataan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Dumai maupun Dinas Perdagangan belum memberikan keterangan resmi terkait sikap penolakan yang dilayangkan PMII Kota Dumai.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan