Pembangunan Industri dan Aspirasi Warga di Lubuk Gaung
DUMAI (MR) - Polemik pembangunan fasilitas industri di kawasan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, memasuki fase krusial. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan redaksi menemukan aktivitas konstruksi berada bersepadan langsung dengan permukiman warga tanpa terlihat adanya zona penyangga (bufferzone) maupun pembatas permanen.
Sejumlah rumah berdiri dalam jarak relatif dekat dari lokasi pembangunan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mitigasi dampak kebisingan, debu, serta potensi risiko lingkungan lain yang lazim diperhitungkan dalam perencanaan kawasan industri.
Beberapa warga mengaku tidak pernah diundang dalam forum sosialisasi ataupun konsultasi publik terkait proyek yang disebut-sebut berkaitan dengan fasilitas milik PT Sari Dumai Sejati (SDS).
“Kalau memang sudah ada AMDAL, seharusnya masyarakat sekitar dilibatkan. Kami tinggal tepat di samping lokasi,” ujar Anggara Saputra, warga terdampak.
Gelombang protes menguat setelah Solidaritas Rakyat Dumai (SRD) menggelar aksi pada 26 Februari 2026, menuntut keterbukaan dokumen lingkungan serta kejelasan legalitas proyek.
Koordinator lapangan aksi, Muhammad Aderman, menyatakan pemerintah daerah tidak boleh pasif dalam situasi ini.
“Jika masyarakat mempertanyakan AMDAL dan jarak dengan permukiman, pemerintah daerah harus transparan. Tunjukkan dokumennya atau lakukan audit ulang,” tegasnya.

Secara hukum, kewajiban penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting memiliki dokumen AMDAL sebelum memperoleh persetujuan lingkungan.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan pentingnya pelibatan masyarakat terdampak melalui mekanisme konsultasi publik.
Jika suatu kegiatan usaha berjalan tanpa persetujuan lingkungan yang sah, konsekuensi administratif dapat dijatuhkan mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin. Namun, penetapan pelanggaran tetap menjadi kewenangan instansi teknis melalui proses verifikasi resmi.
Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi lingkungan hidup terkait status dokumen AMDAL proyek tersebut.
Selain aspek lingkungan, kesesuaian tata ruang menjadi fokus investigasi. Dalam prinsip perencanaan kawasan industri, keberadaan buffer zone merupakan elemen penting untuk melindungi kawasan permukiman dari dampak langsung aktivitas industri.
Apabila lokasi pembangunan memang berada dalam zona industri sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kegiatan tersebut secara prinsip diperbolehkan. Namun kewajiban pemenuhan standar teknis, mitigasi dampak, serta perlindungan masyarakat tetap tidak dapat diabaikan.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Dumai mengenai kesesuaian lokasi pembangunan dengan RTRW maupun detail pengaturan zonasi di kawasan tersebut.
Sejumlah pengamat menilai keterbukaan informasi publik menjadi langkah penting untuk mencegah konflik horizontal antara masyarakat dan pelaku usaha. Audit dokumen perizinan, publikasi kajian lingkungan, serta dialog terbuka dinilai dapat meredam ketegangan. (*)
