Diduga Langgar Hukum Lingkungan, Aktivitas Bongkar Muat Limbah Berbahaya PT Audi Energy Abadi Disorot Warga
INDRAGIRI HILIR (MR) - Aktivitas bongkar muat limbah berbahaya yang diduga melanggar hukum dan standar keselamatan lingkungan terpantau berlangsung di Desa Sungai Ara, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Kegiatan tersebut diduga dilakukan oleh PT Audi Energy Abadi tanpa pengawasan otoritas berwenang dan tanpa penerapan prosedur keselamatan yang memadai.
Hasil pantauan langsung tim investigasi di lapangan menunjukkan bahwa lokasi kegiatan tampak beroperasi layaknya “area bebas aturan”. Truk-truk kontainer bermuatan limbah berbahaya terlihat keluar-masuk area tanpa pembatas pengamanan, tanpa rambu peringatan bahaya, serta tanpa penggunaan alat pelindung diri (APD) yang sesuai oleh para pekerja.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi sudah mengarah pada tindakan ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar,” ujar seorang warga setempat yang menyaksikan langsung aktivitas tersebut. Identitas narasumber sengaja dirahasiakan demi alasan keamanan.
Tidak Terlihat Pengawasan Resmi
Selama proses bongkar muat berlangsung, tim investigasi tidak menemukan keberadaan aparat dari instansi lingkungan hidup maupun lembaga pemerintah lain yang berwenang untuk melakukan pengawasan atau monitoring. Padahal, pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3) wajib berada di bawah pengawasan ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, aktivitas di lokasi juga terindikasi mengabaikan prosedur keselamatan kerja. Area kerja tidak diamankan dari akses publik, dan para pekerja tampak tidak menggunakan APD yang memadai sebagaimana diwajibkan dalam standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Ancaman Pencemaran Lingkungan
Limbah yang dimuat dan dipindahkan diduga mengandung bahan berbahaya yang berpotensi mencemari tanah dan badan air di sekitar Desa Sungai Ara. Wilayah tersebut diketahui menjadi sumber utama air dan mata pencaharian warga, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun pertanian.
Kekhawatiran warga semakin meningkat karena hingga saat ini tidak terlihat adanya papan informasi resmi terkait izin lingkungan, dokumen AMDAL, maupun persetujuan teknis pengelolaan limbah yang umumnya wajib dipasang di lokasi kegiatan sesuai peraturan yang berlaku.

Dugaan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan temuan awal di lapangan, aktivitas ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pengelolaan limbah B3 dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan perizinan yang sah.
Berbagai Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur tata cara pengelolaan, pengangkutan, dan pengawasan limbah B3.
Kekhawatiran Warga
Masyarakat setempat mengungkapkan kekhawatiran bahwa aktivitas tersebut dapat berdampak serius, antara lain:
Pencemaran sumber air yang digunakan untuk mandi, minum, dan irigasi pertanian;
Munculnya risiko kesehatan jangka panjang bagi warga;
Penurunan kualitas hidup masyarakat yang selama ini sudah menghadapi tekanan ekonomi dan lingkungan.
Akan Ditelusuri Lebih Lanjut
Tim redaksi akan terus menelusuri apakah PT Audi Energy Abadi memiliki izin resmi dari instansi lingkungan hidup terkait, serta apakah pelaksanaan di lapangan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak PT Audi Energy Abadi serta instansi terkait untuk memperoleh klarifikasi dan keterangan resmi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab. (*)
