Riau

Alfedri Serahkan Sistem Aplikasi Perizinan Berbasis Elektronik

Wakil Bupati Siak Drs.H.Alfedri,M.Si

SIAK (MR) - Secara simbolis Wakil Bupati Siak Drs.H.Alfedri,M.Si menyerahkan sistem aplikasi perizinan berbasis elektronik kepada Wawan Wardiana  Direktur Litbang KPK RI di Pekanbaru, Rabu (26/4) pagi. Sistem tersebut nantinya diserahkan ke seluruh kabupaten/kota yang mengikuti workshop pengelolaan PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) berbasis elektronik.

Wawan menyampaikan terkait masalah perizinan, pihaknya mendorong semua kepala daerah untuk meyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada PTSP, sehingga tidak ada lagi intervensi dari pihak manapun. Sudah menjadi keharusan penggunaan teknologi informasi diera saat ini, apalagi pada umumnya masyarakat sudah menggunakan teknologi tersebut. Oleh sebab itu, kita mendorong pemda-pemda yang sudah bagus, dijadikan best practice, dijadikan percontohan.

Kata Wawan dibeberapa daerah telah memiliki komitmen untuk memberikan sistem tersebut dengan gratis, silahkan dicopy, silahkan di pakai, kalo bila saya ajarin, salah satunya Kabupaten Siak ini.

”Sehingga nanti kata Wawan, setelah pulang ke daerah masing-masing peserta bisa langsung menjalankan sistemnya atau dimodifikasi dulu sesuai dengan kondisi di daerahnya. Selanjutnya tim dari KPK nanti akan melakukan monitoring ke 10 kabupaten/kota yang hadir saat ini," ucapnya.

Dijelaskannya, mengapa KPK masuk dalam keranah ini? karena seringnya menangani tiga hal besar dalam kasus korupsi. Diantaranya, pertama masalah penganggaran, yang kedua masalah pengadaan barang dan jasa, dan yang ketiga, adalah masalah perijinan, dimana didalamnya terkait dengan suap menyuap dan gratifikasi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Siak Alfedri yang  diundang pada workshop tersebut mengatakan,  terkait pelayanan publik ini sudah menjadi komitmen pemerintah kabupaten Siak untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. 

“Ini adalah janji politik kami dulu bersama Pak Syamsuar, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh perizinan, makanya kami melimpahkan kewenangan kepada camat dan kantor perizinan,” ujar Alfedri.

Kata Alfedri, pihaknya siap membantu jika diminta untuk turun ke kabupaten/kota yang mengikuti workshop tersebut.

Salah satu bentuk kemudahan tersebut lanjut Alfedri, adalah dalam hal efisiensi waktu dan biaya, yang diharapkan dapat menjadi nilai plus dan daya tarik investor nantinya. Hal ini sesuai dengan Misi pembangunan jangka menengah tahun 2016-2021 yang disusun, yaitu mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik, bersih, serta pelayanan publik  yang prima.

Masih kata Wabup, terkait pengelolaan PTSP berbasis elektronik ini, sistem rintisannya jauh-jauh hari sudah dibuat dan diujicobakan sebelumnya. Karena sesuai dengan amanat peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, tentang penyelenggaran perizinan dan non-perizinan oleh PTSP wajib menggunakan pelayanan secara elektronik.(FT10/ist)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan