Nasional

Ada Dagelan dalam Putusan Disetujuinya Hak Angket KPK

JAKARTA (MR) - DPR telah menetapkan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎guna meminta rekaman pemeriksaan tersangka pemberian keterangan palsu politisi Hanura Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan e-KTP.

‎Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus‎ menilai, hak angket terhadap lembaga antirasuah terkesan dipaksakan lantaran tidak disetujui banyak anggota DPR.

"Ini dagelan politik yang harusnya banyak pertimbangan dan tiba-tiba palu diketok untuk mempercepat keputusan," kata Lucius dalam diskusi Populi Center, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).

Lucius menjelaskan, bahwa DPR tidak mengerti UU lantaran memaksakan untuk membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam. Padahal berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) keterbukaan informasi hanya dikecualikan kepada KPK, Kejaksaan Agung dan Polri.

"Padahal itu ranahnya KPK, maka Komisi III tidak bisa serta merta minta apa saja ke KPK," terangnya.

Ia menambahkan, DPR terkesan melakukan intervensi terhadap penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK terkait kasus ‎dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

‎"Kita harus mendukung KPK karena pada dasarnya DPR sendiri ingin melemahkan KPK," tukasnya.*** (okezone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan