Pendidikan

Kadis Pendidikan Provinsi Riau Berjanji Selesaikan Permasalahan Guru SMA Honorer di Kampar

BANGKINANG (MR) - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Kamsol berjanji akan menyelesaikan persoalan guru tenaga harian lepas dari Kabupaten Kampar yang tidak lolos dalam verifikasi Dinas Pendidikan Provinsi Riau sehingga terancam tak menerima gaji setelah kewenangan penyelenggaraan pendidikan SMA/SMK diambilalih oleh Disdik Provinsi Riau.

Kepada wartawan, Kamis (4/5/2017) Kamsol menyampaikan, dalam waktu dekat akan turun tim dari inspektorat untuk melakukan verifikasi faktual terkait data guru yang diusulkan pihak sekolah.

Dikatakan Kamsol, semua guru yang ada dan masih mengajar tetap mendapat honor, hanya saja sumber dananya berbeda selain dari guru bantu. ''Ada guru honda (honor daerah red) yang selama ini honornya menggunakan APBD kabupaten/kota, itu yang kita verifikasi. Setelah ini kita minta usul dari sekolah untuk masuk dalam honor yang akan dibayarkan dari dana BOS dan BOSDA,'' beber Kamsol.

Lebih lanjut dikatakan, verifikasi ini dilakukan agar guru-guru dan tenaga administrasi bisa segera dibayarkan dengan sumber-sumber dana yang ada. "Penetapan ini hanya untuk semester pertama atau enam bulan ini saja karena dalam bulan ini akan turun tim dari inspektorat untuk verifikasi faktual terkait data yang diusulkan sekolah," pungkas Kamsol.

Sementara dari Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau tanggal 27 April 2017 kepada Kepala SMA se-Provinsi Riau, sesuai Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa pengelolaan SMA/SMK, dan sekolah layanan Khusus menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, kewenangan tersebut meliputi personel, penganggaran dan aset. Berkenan dengan guru honorer daerah , guru bantu dan tenaga administrasi (PTT) di SMA/SMK Negeri di sampaikan sebagai berikut:

1. Pemerintah Provinsi Riau melalui DPA Dinas Pendidikan Tahun 2017 telah menganggarkan untuk guru honorer sebanyak 2.568 orang.

2. Guru honorer daerah sebelumnya diangkat oleh kabupaten/kota yang mengajar diatas 7 jam dan guru honorer komite sekolah yang mengajar di atas 25 jam akan menjadi guru honorer bulanan yang gajinya akan dibayarkan berdasarkan Peraturan Gubenur Nomor 4 tahun 2017.

3. Untuk guru honorer sebelumnya diangkat oleh kabupaten/kota yang mengajar kurang dari 7 jam dan guru honorer komite sekolah yang mengajar kurang dari 25 jam serta pegawai tidak tetap (PTT) seperti TU, penjaga sekolah, petugas kebersihan, petugas Satpam, selanjutnya untuk di seleksi di sekolah dan memilah nama-nama guru GTT dan PTT tersebut, honoriumnya yang akan dibayarkan melalui dana BOS dan BOSDA sesuai dengan Permendikbud No 8 Tahun 2017 tentang petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Selanjutnya apabila ada kelebihan tenaga honor lainnya, seperti guru dan PTT komite yang tidak tertampung dari dana BOS/BOSDA dibayarkan melalui sumbangan masyarakat (komite ) sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. *** (goriau)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan