Dugaan Penipuan, Petinggi Partai Kota Dumai Berinisial RD Dilaporkan ke Polisi
DUMAI (MR) - Seorang petinggi partai politik berinisial RD dikabarkan terseret dugaan tindak pidana penipuan dengan nilai mencapai Rp200 juta.
Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Roni Iriandani, SH. Ia menjelaskan bahwa kliennya diduga mengalami kerugian setelah melakukan transaksi bahan-bahan material bangunan dengan RD.
Menurut Roni, peristiwa yang menjadi dasar laporan itu terjadi pada 10 Juni 2026. Setelah upaya penyelesaian tidak membuahkan hasil, pihak pelapor akhirnya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan membuat laporan pada 5 Juli 2026.
"Persoalan ini bermula dari transaksi bahan-bahan material bangunan. Namun, dalam pelaksanaannya, klien kami justru mengalami kerugian hingga mencapai Rp200 juta," jelas Roni saat diwawancarai Rabu (4/11).
Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan penipuan tersebut berkaitan dengan penggunaan selembar cek yang diberikan RD kepada kliennya. Namun, ketika hendak dicairkan melalui salah satu bank milik daerah, cek tersebut ternyata tidak dapat dicairkan.
Roni menyebutkan, sebelum perkara berlanjut ke tahapan hukum berikutnya, sejumlah upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan. Pihak pelapor juga masih memberikan kesempatan kepada RD untuk menunjukkan itikad baik dengan menemui kliennya guna membicarakan penyelesaian persoalan tersebut.
"Sudah beberapa kali dilakukan mediasi dan kami masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk menemui pelapor. Namun, sampai sekarang hal tersebut belum juga dilakukan," ungkapnya.
Kini, menurut Roni, perkara tersebut telah memasuki proses hukum lebih lanjut dengan nomor surat LP/B/25/VII/2026/SPKT/POLSEK DUMAI BARAT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.
