Kasus Korupsi e-KTP

Setnov Tersangka, Golkar Gelar Rapat Internal

JAKARTA (MR) - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) dinyatakan resmi menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK. Wakil Ketua Umum Golkar Yorrys Raweyai enggan berkomentar banyak terkait hal ini.
 
"Nggak apa-apa, oke," ujar Yorrys Raweyai singkat kepada detikcom, Senin (17/7/2017).
 
Yorrys juga enggan menanggapi lebih jauh soal keterlibatan Novanto dalam kasus e-KTP ini. Ia menyebut saat ini Golkar sedang merapatkan status tersangka Setya Novanto.
 
"Iya, maaf, ini saya lagi rapat soal ini," tambah Yorrys menutup perbincangan.
 
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus e-KTP. Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka.
 
"KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7).
 
Sejak awal kasus ini masuk ke persidangan, nama Setya Novanto memang disebut jaksa dalam surat dakwaan untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP. Setya disebut bersama-sama dengan enam orang lainnya, termasuk dua terdakwa e-KTP.
 
Dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa Sugiharto dan Irman disebutkan Setya Novanto bersama-sama melakukan korupsi dengan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Peran Novanto dibeberkan jaksa KPK untuk mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek itu.(detik.com)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan