Sering Lakukan Pencemaran Lingkungan

Mulyadi: PT. Naga Mas Harus Diproses Hukum

Anggota DPRD Dumai Mulyadi Fraksi PDI Perjuangan.

DUMAI (MR) - Kericuhan tumpahan Staerin Palm Oil milik PT Nagamas Palm Oil (NPO) di bibir pantai laut Dumai terus bergejolak. Walaupun, ada indikasi negoisasi beberapa pihak agar ketegasan dari pihak berkompeten tidak terlalu mengkritisi.

Anggota DPRD Dumai Mulyadi dengan tegas meminta aparat hukum dan pemerintah kota Dumai untuk secepatnya proses hukum PT Nagamas karena sering melakukan pencemaran lingkungan di laut Dumai.

"Tumpahan minyak PT Nagamas itu secapatnya harus diproses hukum, karena sudah merugikan banyak pihak terutama masyarakat karena pencemaran lingkungan," tegas Mulyadi anggota fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Dumai. Sabtu  (29/07/2017).

Lanjutnya, kejadian ini sudah sering terjadi dan jelas ini melanggar undang-undang. Bagi perusahaan pelanggar lingkungan harus ditindak tegas oleh aparat hukum dan pemerintah setempat.

"Jika hal ini tidak dilakukan proses hukum, maka akan banyak lagi perusahaan mengangkangi aturan dan terus melakukan pencemaran lingkungan," ungkap politisi PDI Perjuangan dikonfirmasi melalui telpon selularnya. 

Pantauan dilapangan media pasca tumpahan, Sabtu (29/07/2017). Palm Oil berjenis stearin itu masih berserakan didasar pesisir sekitaran dermaga pokala PT Pelindo I Dumai merupakan lokasi kejadian. 

Dilokasi wartawan menemukan pemandangan tidak pantas terjadi. Segerobolon warga datang kelokasi dan mengutip minyak stearin telah bercampur lumpur tersebut untuk dijual kepada pengepul minyak. Artinya tanggung jawab perusahaan untuk melakukan pembersihan diambil alih oleh warga sekitar. 

Diberitakan sebelumnya, Puluhan ton bahan baku Crud Palm Oil (CPO) setengah jadi jenis Stearin penuhi laut Dumai. Kejadian itu terjadi di kawasan pelabuhan Pelindo I Cabang Dumai melalui tangki timbun milik PT Nagamas Palm Oil (NPO) sekitar pukul 03.00 Wib, Jum'at (28/7/2017) dini hari.

Ironisnya, pada saat kejadian tidak nampak adanya pemasangan oil boom. Padahal sesuai aturan, perusahaan industri pengolah minyak sawit harus menyediakan oil boom saat kejadian. Setelah lebih kurang 4 jam dari kejadian barulah terlihat Oil boom dipasang oleh mereka. Dan dari informasi yang didapat perlengkapan Oil bom tersebut milik dari PT Pelindo I Dumai bukan dari PT Nagamas. (*)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan