Hukrim

Hendak Transaksi Sabu, Karyawan Swasta Di Duri Dicokok Polisi

Tersangka AR beserta Barang Bukti (BB)

MANDAU (MR) - Malang sekali nasib AR (25) seorang karyawan swasta, warga Jalan Wijaya Kusuma, RT 03, RW 12, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan. Mandau, Bengkalis. Hanya karena paket sabu senilai Rp 300 ribu, dirinya ditahan polisi dan masuk kedalam sel tahanan.

Awalnya pelaku sekira pukul 23.30 WIB (05/08/17) hendak melakukan transaksi Narkoba jenis sabu dengan pelanggannya di Jalan Sutan Syarif Kasim, Gang Nuri. Namun naas, sebelum bertransaksi dirinya tertangkap Tim opsnal Polsek Mandau yang sudah mengintai gerak - geriknya dari jauh hari.

Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku AR serta menyita sejumlah barang bukti diantaranya Sebuah  Paket Sabu seharga Rp 300 ribu, satu unit Hand phone (HP) merek Nokia 105 warna Biru dan satu unit Sepeda motor matic merek Honda Beat warna merah berplat Nopol BM 5432 DP.

Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran Sabu di Jalan Sutan Syarif Kasim tersebut, tim melakukan penyelidikan sekira pukul 21.00 WIB terhadap pelaku AR yang diduga berperan sebagai kurir dan sekira pukul 23.30 WIB, Pelaku dengan mengendarai sepeda motor tiba dan berhenti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bertemu pelanggannya.

Tidak ingin buruannya lepas, tim langsung melakukan penangkapan dan menemukan satu paket sabu seharga Rp 300 ribu, sementara calon pelanggannya itu berhasil melarikan diri dari tangkapan polisi.

“Saat dilakukan interogasi, Pelaku mengakui perbuatannya dan untuk proses lanjutan, Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau,"terang Kapolsek.***(Leo)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan