Nasional

Ombudsman Minta KPK dan Kejaksaan Bersinergi Berantas Korupsi

Ninik Rahayu, Anggota Ombudsman RI memberikan keterangan kepada media setelah pertemuan dengan Kemenko Polhukam di Gedung Ombudsman RI, Rabu 29 Maret 2017.

JAKARTA (MR) - Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan, sudah saatnya antar Aparat Penegak Hukum dalam Bidang Pemberantasan Korupsi dalam hal ini KPK dan kejaksaan berbenah dalam menangani berbagai kasus korupsi. Ia mencermati korupsi dana desa di Pamekasan.

Menurut dia, seyogyanya KPK dapat bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi setempat untuk melakukan pengusutan, dan tidak harus dilakukan pemeriksaan di KPK Jakarta.

“Ada sejumlah 74.954 Desa Tahun 2017 ini sebagai penerima dana desa. Sulit dibayangkan jika APH tdk sinergi membangun sisem, akan potensial prosedur dan sistem penanganan yang saling bertabrakan,” kata Ninik Rahayu dalam pesan tertulisnya, Ahad, 6 Agustus 2017.

Menurut Ninik, ada dua hal yang menjadi catatannya terkait perasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pamekasan Achmad Syafi’i, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, dan kepala Desa Dassok, Agus Mulyani. Penangkapan tersebut diduga terkait dengan penyimpangan dana desa dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta.

 

Pertama, objek OTT di bawah angka Rp 1 miliar, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, seharusnya bukan menjadi obyek kewenangan KPK, melainkan Kejaksaan untuk melakukan pengusutan lebih lanjut.
  
“Meski pelaku saat ini memiliki Jabatan Kajari Pamekasan, sudah saatnya dibangun budaya bawahan dapat memeriksa atasan. Atau setidaknya Kejaksaan mengusut dugaan korupsi yang dilakukan oleh internal Kejaksaan.” tutur Ninik.
  
Ninik menyadari bahwa hal tersebut dianggap sulit dan kawatir akan konflik kepentingan. Tapi bagaimanapun, masyarakat sebagai pengawas eksternal juga akan ikut memantau jika ada dugaan mati suri atau penyelewengan tindak lanjut proses penyelidikan dan penuntutan
  
Kedua, menurut Ninik, KPK perlu mengintensifakan fungsi koordinasi dalam pencegahan dan penanganan korupsi, agar upaya penguatan penegak hukum dalam pemberantasan korupsi dapat dilakukan. “Antar institusi ini juga saling menguatan dan berpendampingan dalam memberantas korupsi,” ucap dia. (tempo)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan