Dunia

Tertidur dalam Acara Resmi, Menhan Korea Utara Dihukum Mati Kalau di Indonesia Berani Gak ya....

Menhan Korea Utara Hyon Yong Chol dijatuhi hukuman mati karena tertidur dalam sebuah acara resmi yang dihadiri Kim Jong Un.

Sementara itu, Komite HAM untuk Korea Utara (HRNK) yang berbasis di AS meyakini, eksekusi terhadap Yong Chol menggunakan enam senjata anti-serangan udara, ZPU-4.

Senjata itu, kata HRNK, merupakan senjata yang sangat kuat yang memiliki jangkauan hingga 8.000 meter. Namun, untuk keperluan eksekusi itu, senjata tersebut hanya ditembakkan dari jarak 30 meter.

HRNK bahkan memublikasikan sejumlah citra satelit yang diklaim menunjukkan area tempat para pejabat tinggi Korea Utara menyaksikan eksekusi itu.

Hyon Yong Chol, yang belum genap setahun menduduki jabatannya itu, juga diyakini pernah menyuarakan keluhan terhadap Kim Jong Un, dan beberapa kali mengabaikan perintah sang pemimpin.

Dia ditahan pada akhir April dan dieksekusi hanya tiga hari setelah penangkapannya, tanpa melalui proses hukum, menurut keterangan NIS.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan