Nasional

Sutan Bhatoegana Bernyanyi, 50 Anggota DPR RI Periode 2009-2014 Terseret..

MonitorRiau.com, Jakarta - Bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana didakwa menerima duit suap USD 140 ribu dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno. Tak terima terkena jeratan dakwaan sendirian, pihak Sutan mengajukan tuntutan ke Jaksa KPK.

Kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap mendesak rekan-rekan Sutan yang dulu duduk di Komisi VII tersebut dikenai jerat dakwaan juga. 

"Tolong masukkan daftar 43 nama anggota dewan dan 4 pimpinan,” kata Rahmat di pengujung sidang kepada jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5).

Rahmat menganggap seharusnya tidak hanya kliennya yang didakwa karena dari daftar nama-nama yang disebut menerima duit gratifikasi yaitu para anggota dan unsur pimpinan lain di komisi tersebut. “Jangan sepihak begini dakwaan saudara," ucap Rahmat menyesalkan.

Merujuk berkas dakwaan, pada 27 Mei 2013, daftar yang menerima duit suap, yakni empat pimpinan Komisi VII masing-masing sejumlah USD 7.500, sebanyak 43 anggota Komisi VII masing-masing sejumlah USD 2.500, dan Sekretariat Komisi VII sejumlah USD 2.500. 

"Uang dimasukkan ke dalam amplop warna putih dan dituliskan 'A' untuk 43 anggota, 'P' untuk pimpinan dan 'S' untuk sekretariat," kata jaksa Dody Sukmono saat membacakan dakwaan.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan