Dapat Remisi Sempena HUT RI

Sebanyak 8 Warga Rutan Siak Merdeka

SIAK (MR) - Tepat di Hari Ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis (17/8), sebanyak delapan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Siak, dinyatakan bebas langsung alias "merdeka" setelah mendapat remisi umum dari Kementerian Hukum dan HAM bersempena HUT RI ke 72 tahun ini.
 
Surat Keputusan remisi dari Kemenkum HAM tersebut, diserahkan Bupati Siak secara simbolis di Rutan Siak.
 
"Selamat ya pak, semoga berkah. Selamat kembali kepada keluarga dan masyarakat. Mulailah hidup baru," wejang Syamsuar kepada WBP yang bebas langsung seraya menyerahkan amplop berisi SK dari Kemenkum HAM.
 
Selain delapan orang tersebut, 179 WBP lainnya, juga beruntung mendapatkan remisi dari Kemenkum HAM dengan pemotongan masa tahanan yang berpariasi.
 
 
"Total yang kita usulkan untuk mendapat remisi 187 orang dan alhamdulillah dikabulkan semua dan delapan diantaranya langsung bebas," terang Kepala Rutan Siak, Sugianto ditemui usai prosesi pemberian remisi, di Rutan Siak.
 
Terkait besaran pemotongan masa tahanan bagi yang lainnya, imbuhnya, berpariasi, yakni yang mendapat pemotongan enam (6) bulan ada 85 orang, 5 bulan ada 43 orang, 4 bulan ada 41 orang, 3 bulan 5 orang, 2 bulan 3 orang dan 1 bulan ada 2 orang. " jumlah 179 orang ditambah yang bebas langsung 8 orang setelah mendapat remisi 3 bulan sebanyak 3 orang, 2 bulan 3 orang dan satu bulan 2 orang. Jadi total 187 orang," ungkapnya lagi.
 
Sugianto berharap, dengan remisi ini, para WBP yang masih menjalani sisa hukumannya, kian meningkatkan perbaikan dirinya. Dan yang langsung bebas, segera beradaptasi kembali dengan masyarakat serta bisa lebih baik lagi dalam kehidupannya serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukumnya.
 
Bagi yang belum mendapatkan remisi, Sugianto meminta untuk terus berbenah diri dan menjaga sikap perilaku selama menjalani masa hukuman. Karena kata Dia, pemberian remisi sangat bergantung pada rekam jejak setiap WBP selama dalam Rutan. Apabila berkelakuan baik dan mudah dibina, maka pihak Rutan akan mengusulkan yang bersangkutan ke Kemenkum HAM untuk diberi remisi. (Sgk)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan