Riau

Ini Jawaban DPRD Kota Dumai Soal Retribusi Parkir

Anggota DPRD Kota Dumai, Johannes Tetelepta.MM.

Monitorriau.com, Dumai - Polemik terkait kutipan uang parkir oleh juru parkir di sepanjang jalan protokol Kota Dumai, namun nihil retribusi kepada daerah terus bergulir ditengah masyarakat.

Menanggapi persoalan tersebut, anggota DPRD kota Dumai Johannes Tetelepta yang dirilis dari globalriau.com Rabu (13/07) menjawab tidak dapatnya pemerintah melalui Dinas Perhubungan mengutip retribusi parkir lantaran terbentur aturan bahwa pemerintah tidak diperbolehkan mengutip retribusi parkir pada status jalan nasional.

Namun demikian, untuk Kota Dumai, hampir seluruh jalan protokol di kota berstatus jalan nasional. Akan tetapi SK Mentri PU sudah terbit nomor 290 terkait perubahan status jalan nasional menjadi jalan kota.

Disamping itu juga terkait perubahan jalan peraturan walikota juga sudah ada."Kata pihak Dishub sudah ada perwako terkait perubahan jalan sesuai SK kementrian tersebut," jelasnya.

Dalam peraturan kementrian tersebut, kata Johannes, disebutkan bahwa pemerintah harus menganggarkan terlebih dahulu target retribusi parkir sesuai kemampuan APBD di Kota Dumai.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan