Nasional

KPK Sayangkan Prilaku Menteri Yuddy Mudik Pakai Mobil Dinas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi

MonitorRiau.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi merasa tidak ada yang salah dengan tindakannya yang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran ke kampung halamannya di Bandung.

Menurut Yuddy ada dua jenis kendaraan yang disediakan oleh pemerintah, yaitu kendaraan yang melekat dengan jabatan dan kendaraan operasional. Adapun kendaraan yang dipakai mudik, kata Yuddy, adalah fasilitas yang melekat dengan jabatannya sebagai menteri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan apa yang telah dilakukan Yuddy. Sebagai menteri yang mengurusi reformasi birokrasi, Yuddy seharusnya memberikan contoh yang baik kepada aparatur sipil negara lainnya.

"Hal seperti ini sepatutnya ditimbang baik-baik oleh pejabat atau penyelenggara negara. Reformasi birokrasi tidak mungkin bisa berhasil jika tidak ada contoh kuat dari atas," ujar Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono saat dihubungi, Rabu (13/7/2016).

Menurut Giri sejatinya Kementerian PAN-RB memiliki aturan terkait dengan kendaraan dinas tersebut. Giri menyebutkan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 48 Tahun 2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kemenpan & RB juga mengatur perihal kendaraan dinas sebagai bagian dari sarana di kementerian.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan