Terkait Laporan Direktur Senior PT IKPP

Polda Riau Tetapkan Ketua Komisi lV DPRD Siak Sebagai Tersangka

Ismail Amir SH (tengah) berbincang dengan Bupati Siak sebelum sidang Paripurna, Selasa (19/9)
SIAK (MR) - Ketua Komisi lV DPRD Siak, Ismail Amir SH, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau atas kasus penghinaan terhadap Direktur Senior PT IKPP, Hasan The. Atas status tersebut, Polda Riau telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan pada Rabu (20/9).
 
Ismail Amir SH, yang akrab disapa Panglimo, memastikan diri untuk hadir memenuhi panggilan Polda Riau tersebut.
 
"Sebagai warga negara yang baik, saya pastikan hadir memenuhi panggilan Polda besok," tegasnya, ditemui selepas rapat Paripurna DPRD Siak, tadi siang (19/9) di gedung DPRD.
 
Hanya saja, Panglimo mempertanyakan sikap Polda Riau yang tidak mengacu kepada Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal imunitas anggota DPR/DPRD.
 
Tidak itu saja, ketua komisi lV DPRD Siak itu juga menilai Polda tebang pilih dalam menyikapi laporan yang masuk. "Laporan tentang saya oleh Hasan, langsung diproses, padahal cuma tipiring (tindak pidana ringan) sementara laporan dari Koalisi Peduli Lingkungan (Kopel) kabupaten Siak (Laskar Melayu Rembuk, MPKS,WALHI dan LIRA) tentang lingkungan hidup, tidak digubris Polda Riau. Ada apa ini ?" tandasnya.
 
Dia pun menyebut, ucapannya yang menyebut bahwa Hasan The adalah kucing kurap dalam orasinya pada aksi demo Kopel pada April 2017 silam, dilandasi oleh tidak komitmennya Hasan dalam merealisasikan janji-janjinya kepada masyarakat.
 
" Saat saya irasi, tidak ada tuh Hasan di lokasi. Saya sebut kucing kurap, karena memang dia tidak memiliki kebijakandi IKPP. Buktinya segala janjinya kepada masyarakat, baik terkait pembangunan jalan, ataupun kesejahteraan karyawan, tidak terealisasi," ungkapnya lagi.
 
Terkait hak imunitas, imbuhnya pihaknya telah berembuk secara kelembagaan di DPRD Siak untuk konsultasibke DPR RI, karena pemanggilannya oleh Polda Riau tidak merujuk kepada UU tentang hak imunitas DPRD. 
 
Terpisah, Panglimo Mudo Laskar Melayu Rembuk (LMR) Siak, Firdaus ST, menyebut akan menggelar aksi demo pada Rabu (20/9) terkait hal tersebut. Nantinya, imbuh dia lebih kurang 200an orang akan mendatangi kantor IKPP di Pekanbaru dilanjutkan longmarch ke Polda Riau.
 
Kata Dia, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada sang Panglimo Besar LMR, Ismail Amir SH yang akan menjalani pemeriksaan Polda sebagai tersangka. (Sgk)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan