Nasional

Proyek Multiyers Bengkalis, KPK Dalami Keterlibatan Sekda Dumai Dan Hobby Siregar

Ilustrasi, net (google).

MONITORRIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015. Dimana dua orang tersangka adalah M Nasir Sekda Kota Dumai dan Hobby Siregar dari pihak swasta.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan saat ini penyidik KPK masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka dan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk pengembangan kasus tersebut.

"Perkembangannya masih dalam tahap penyidikan terhadap dua tersangka dan pemeriksaan saksi," kata Priharsa kepada riauterkinicom, Selasa (20/9/17) di Gedung KPK Jakarta.

Ia juga mengakui hingga saat ini belum ada tersangka baru, karena penyidik masih fokus terhadap penyidikan dua tersangka tersebut. Walaupun nantinya ada tersangka baru hal tersebut tergantung penyidik KPK.

"Untuk saat ini belum ada tersangka baru, tapi tidak tertutup kemungkinan ada. Karena tergantung pengembangan kasus oleh penyidik," ujarnya.

M Nasir dan Hobby Siregar sendiri dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, di Bengkalis, Tahun Anggaran 2013-2015.

"KPK meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi di proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015 ke penyidikan setelah ditemukan adanya bukti permulaan cukup. KPK menetapkan dua tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers di kantornya.

Menurut Febri, saat proyek ini berlangsung, Nasir merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Terkait perkara ini, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah dua tersangka. "KPK mencegah dua tersangka, MNS (M Nasir) dan HOS (Hobby Siregar) untuk enam bulan ke depan sejak 21 Juli 2017," sebut Febri.

 

 

Sumber: riauterkini




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan