Riau

Disnakertrans Inhil Sosialisasikan Perda IMTA

TEMBILAHAN (MR) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) dalam rangka memaksimal retribusi penerapan.

Acara yang berlangsung di Kantor Disnakertrans, Jalan Keritang Tembilahan ini dihadiri Kepala Disnakertrans Inhil H Masdar, Pengawas Disnakertrans Provinsi Riau dan perwakilan dari perusahaan, Rabu (11/10/2017) kemarin.

"Berdasarkan laporan yang diterima atau yang disampaikan oleh perusahaan, total tenaga kerja asing yang ada di Kabupaten Inhil ada 50 orang yang melapor setiap bulannya dari masing masing perusahaan yang legal," kata Masdar

Dijelaskan, untuk proses pembayaran, pihak perusahaan sudah bisa dilakukan di Bank Riau sesuai nomor rekening yang ada.

"Kami berharap bagi perusahaan yang belum melaporkan segera dilaporkan, agar mempermudah bapak/ibu semua dalam rangka pengurusan surat izin tenaga kerja asing," pungkasnya.***(ali)

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan