Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus Korupsi Peningkatan Jalan
TEMBILAHAN (MR) - Setelah berselang 1 hari melakukan penahan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Enok, Selasa (5/12/2017) kemarin. Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (6/12/2017) kembali lagi melakukan penahan terhadap tersangka kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Inhil.
Namun, penahanan tersangka kasus korupsi kali ini, bukanlah merupakan tersangka kasus yang sama (Kasus Jembatan Enok). Tetapi terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengawasan Teknis Kegiatan Peningkatan Jalan Wilayah 1 mencakup Kecamatan Tembilahan Kota, Tembilahan Hulu, Tempuling, Kempas dan Batang Tuaka yang dikerjakan CV Bes Consultan TA 2014 dengan nilai kegiatan Rp 134.200.000.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Lulus Mustofa SH mengatakan bahwa tersangka perkara korupsi yang ditahan kali ini adalah tersangka berinisial M alias Mek Bin Misman merupakan penerima kuasa dari CV Bes Consultan untuk pelaksanaan pengawasan peningkatan jalan wilayah 1 tahun anggaran 2014 yang meliputi 18 ruas jalan di kota Tembilahan.
“Penahanan tersangka Mifta alias Mek ini adalah merupakan tindak lanjut dari penahan perkara yang bersangkutan, untuk itu kami lakukan penahannya. Kemudian terkait kerugian negara yang ditimbulkan sebesar nilai kegiatannya Rp. 134.200.000,-“ (Total Lost),“ terang Kajari, Rabu (6/12).
Ditambahkan Kajari, adapun modus yang dilakukan tersangka adalah memalsukan tanda tangan dibeberapa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaa pengawasan tersebut.
“Terkait tersangka lain dalam kasus ini, selanjutannya kami masih menunggu hasil penghitung kerugian keuangan negara oleh auditor, yang kemarin kami juga difasilitasi oleh KPK," tambahnya.
Sementara itu, di tempat terpisah Kuasa Hukum tersangka Muhammad Arsyad SH mengungkapkan akan melakukan koordinasi terlebih kepada pihak keluarga tersangka untuk menanggapi hal tersebut.
“Tentunya kami harus berkoordikasi dulu dengan pihak keluarga klien kami. Karna saat ini dalam masa penahanan, apakah itu nantinya akan kita ajukan penangguhan penahannnya atau bagaiamana, tergantung pada keluarga klien kita," kata Arsyad.***(mir)
