Nasional

Namanya Hilang di Dakwaan Setya Novanto, Ini Kata Ganjar Pranowo

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di ICE BSD, Tangerang, Sabtu (16/12/2017). (Kompas.com)

JAKARTA (MR) - Tiga nama politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) hilang dari surat dakwaan tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, salah satu nama yang hilang dari dakwaan itu, angkat bicara soal hal tersebut.

"Ya mungkin soal pembuktian, atau alat buktinya, yang tahu kan mereka (KPK), saya kan enggak tahu," ujarnya di sela-sela acara Rakornas Tiga Pilar PDIP Perjuangan di Tangerang, Sabtu (16/12/2017).

Lagipula, tutur Ganjar, di dalam pledoi terdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong, membantah sejumlah tuntutan jaksa di antaranya terkait pemberian uang kepada dirinya.

Seperti diketahui, tuntutan jaksa didasari kesaksian dari mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Ia menyebut Ganjar menerima uang 500.000 dollar AS dari Andi Narogong.

"Yang dituduh ngasih duit ke saya dulu dipledoinya mengaku kan tidak memberikan (ke saya)," kata Ganjar.

Sebelumnya, pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, mempertanyakan hilangnya tiga nama politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari surat dakwaan Setya Novanto.

Ketiga nama itu adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengungkapkan substansi dakwaan Setya Novanto merupakan bagian dari strategi KPK.

"Tentu saat ini kami fokus membuktikan dan lebih menjelaskan perbuatan-perbuatan apa yang diduga dilakukan Setya Novanto," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

 

 

Sumber: Kompas.com




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan