Nasional

562 WNA diamankan dalam 1 tahun di Bandara Soetta

JAKARTA (MR) - Terhitung sejak Januari hingga pertengahan Desember 2017, Kantor imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 562 Warga Negara Asing yang berasal dari berbagai negara. Pengamanan WNA itu dilakukan karena terbukti melanggar dokumen keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Enang Syamsi menuturkan, hasil pengungkapan pelanggaran dokumen keimigrasian pada tahun ini lebih kecil dibanding periode yang sama tahun 2016 lalu yang mencapai 719 orang asing yang dicegah masuk ke Indonesia melalui Bandara Soetta.

"Memang jika dibanding tahun sebelumnya, angka ini masih lebih kecil dibanding tahun lalu, sebanyak 719 WNA," kata Kepala Kanim Bandara Soetta, Enang S Syamsi, Selasa (19/12).

Menurutnya, penurunan jumlah pelanggaran keimigrasian itu disebabkan karena semakin ketatnya pengawasan orang asing yang masuk melalui Bandara Soekarno Hatta.

"Tegas kami menolak kehadiran WNA yang tidak jelas maksud dan tujuannya ke Indonesia, dan kami benar-benar menegakkan itu," tandasnya.

Lebih jauh Enang menerangkan ke-562 WNA itu terbukti secara hukum melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, sehingga dilakukan pengamanan dan dideportasi.

"Diamankan karena persoalan keimigrasian, ya melanggar macam-macam," katanya.

Diterangkannya, sejumlah pelanggaran yang dilakukan ratusan WNA tersebut, di antaranya terkait pemalsuan data, masa berlaku paspor yang hampir habis, mengganggu ketertiban umum sampai WNA yang masuk daftar cekal.

(mdk)

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan