Riau

Polres Siak Musnahkan Ratusan Jenis Kosmetik dan Alkes

SIAK (MR) - Ratusan jenis kosmetik dan alat kesehatan (alkes) ilegal ditambaj ouluhan botol miras terhampar di sisi kanan Mapolres Siak. Satu unit alat berat disiapkan untuk menggilas hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polres Siak pada Kamis 9 November 2017 silam itu.
 
Ya, Kamis (21/12) selepas apel gelar pasukan ops lilin, Polres Siak langsung melakukan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIk disaksikan Bupati Siak Drs H Syamsuar, unsur Kejaksaan, Pengadilan dan TNI.
 
Awalnya secara simbolis, penggilasan dilakukan Syamsuar dengan alat berat. Puluhan botol miras, lansung hancur berkeping-keping. Airnya mengalir mengeluarkan aroma sengak khas miras. Selesai menggilas miras, Syamsuar turun digantikan operator.
 
Begitu roda besi mulai menggilas alkes dan kosmetik, tiba-tiba terdengar letupan ringan disusul benda-benda yang terlontar ke udara. Sontak semua yang berkerumun melihat proses pemusnahan, langsung lari menghindar. Usut punya usut, benda yang meletup dan terbang tersebut merupakan hair spray dan obat penumbuh rambut.
 
Kapolres Siak menyebut, alat kesehatan dan kosmetik tersebut berasal dari Negara Amerika, (USA) Spain (Spanyol), Korea, Malaysia, dan Inggris (UK) tersebut diamankan karena tidak memilik izin edar sehinga mengakibatkan kerugian negara  sekitar Rp.2 milyar.  Barang-barang tersebut diselundupkan melalui perairan dan mendarat di Pelabuhan Buton Kampung Mengkapan Kecamatam Sungai Apit, Siak
 
Pengungkapan kasus tersebut, imbuhnya, tidak serta merta, namun telah melalui proses lidik secara intens berdasarkan informasi masyarakat yang resah atas aktifitas ilegal di Pelabuhan andalan masyarakat Siak tersebut.
 
Pemilik barang, lanjutnya, hingga kini masih lidik karena saksi-saksi yakni sopir truk oembawa barang, mengaku hanya sebagai angkutan expedisi.
 
Perbuatan tersebut, kata Barli, merupakan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan alat kesehatan tidak memenuhi standar dan tidak memiliki izin edar sebagaimana yang dimaksud pasal 196 jo pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Sgk)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan