Riau

Jelang Pilkada, Pemprov Riau Belum Terima Ajuan Cuti Kampanye Pejabat

PEKANBARU (MR) - Pemerintah Provinsi Riau melalui Tata Pemerintahan (Tapem) menyatakan hingga saat ini belum satupun pejabat setempat yang akan maju menjadi bakal calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 yang mengajukan izin cuti kampanye.

"Sampai kemarin belum ada pengajuan cuti kampanye yang masuk ke Tapem," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Sudarman di Pekanbaru, Sabtu.

Walau demikian Sudarman mengingatkan para pejabat yang akan maju pada pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  2018 segera mengajukan pengusulan cuti karena batas terakhir adalah 7 Februari 2018.

"Lama masa cuti pemilihan kepala daerah  itu dimulai 15 Februari sampai 23 Juni 2018. Jadi seminggu sebelum itu izin cuti harus diajukan, itu paling lambat," tuturnya.

Sudarman menjelaskan Kepala daerah yang menyatakan maju pada pemilihan gubernur (Pilgub) Riau harus mengajukan cuti tanpa tanggungan paling lambat Februari 2018 atau seminggu sebelum masa cuti.

Karenanya agar pejabat yang sudah pasti akan maju menjadi pasangan calon (paslon)  pada Pilkada 2018 segera mengurus pengajuan vutinya.  Sebab butuh waktu panjang dan proses persetujuan nantinya.

Menurut dia  setelah izin cuti diajukan tidak serta merta bisa diterbitkan. Karena Tapem selanjutnya akan mengajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Setelah mendapat izin, maka para kepala daerah yang mengikuti masa kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara.

"Tetapi tetap dapat gaji pokok dan tunjangan. Yang tidak diperbolehkan itu menggunakan fisilitas negara seperti kendaraan dinas dan rumah dinas," bebernya.

Untuk izin cuti bupati dan wali kota, sebut Sudarman, gubernur yang mengeluarkan atas nama Mendagri. Sedangkan izin cuti gubernur yang keluarkan Mendagri atas nama Presiden.

Ditanya terkait pejabat pengganti antarwaktu Sudarman sesuai aturan membenarkan akan otomatis ditempati oleh wakil.

Sebab dalam aturannya memang seperti itu. Ketika kepala daerah cuti kampanye, maka jabatan diemban wakil sebagai pelaksana tugas (Plt).

"Biasanya surat keputusan Plt langsung dari Kemendagri," pungkas.

Sekedar informasi peta politik di Riau untuk Pilkada 2018 sepertinya yang sudah pasti mencalonkan jadi Paslon diantaranya Petahana Arsyadjuliandi Rachmand berpasangan dengan Suyatno, melalui dukungan partai Golkar, PDIP, dan Hanura.    

Lalu Paslon Syamsuar Bupati Siak berpasangan dengan Brigjen Edi Natar Nasution dengan dukungan partai PAN, PKS dan Nasdem.

Sementara Demokrat dan Gerindra sejauh ini belum menunjuk siapa Paslon mereka. 

 

Sumber: AntaraRiau.com




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan