Riau

SP3 Kasus Pembakar Lahan, Bareskrim Bakal Turunkan Tim ke Riau

Ilustrasi/Kebakaran hutan dan lahan. (foto: kompas.com)

Jikalahari meminta Polda Riau kembali membukanya dan berencana mengajukan praperadilan untuk membuka kasus ini. Hanya saja, Jikalahari masih menunggu Polda Riau untuk membuka serta bersedia membantu menemukan alat bukti.

Dalam rentang 2015 hingga 2016, ada 63 kasus karhutla yang ditangani Polda Riau dengan 78 tersangka perorangan. Polda juga menangani 18 perusahaan, di mana 15 dihentikan dan 3 perusahaan maju ke persidangan.

"Satu tersangka perorangan dihentikan kasusnya karena mengalami gangguan jiwa. Sebanyak 41 kasus dinyatakan lengkap atau P21, sementara sisanya masih penyidikan," kata Guntur.

"Sementara perusahaan yang maju ke persidangan adalah PT Langgam Inti Hibrindo (divonis bebas), PT PLNM dan PT Wana Subur Soni Indah," Guntur menambahkan.

Adapun 15 perusahaan dimaksud adalah PT Bina Duta Laksamana (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), PT Sumatera Riang Lestari (HTI), dan PT Bukit Raya Pelalawan (HTI).

Selanjutnya, tujuh perusahaan lainnya juga tersangkut kasus kebakaran hutan dan lahan. Yakni, PT Hutani Sola Lestari (HTI), KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), PT PAN United (HTI) dan PT Riau Jaya Utama (Perkebunan). ***

 

Editor: GJ. Siregar

Sumber: liputan6.com




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan