Korupsi Simkudes

Kepala BPMPD Siak Dituntut 4,5 Tahun

PEKANBARU (MR) - Abdul Razak, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Siak. Terkulai lemas, begitu jaksa penuntut menjatuhkan tuntutan hukuman tinggi kepada dirinya.

Abdul Razak, yang terbukti menurut jaksa penuntut melakukan tindak pidana korupsi Sistem Keuangan Desa (Simkudes) Kabupaten Siak. Dijatuhi tuntutan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emanuel Tarigan, Taufik Yanuarsyah dan Endah, pada Rabu (10/1/17) sore di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Terdakwa Abdul Razak juga dikenakan denda hukuman sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan.

 " Perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 3, jo Pasal 18, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP," terang JPU dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Sulhannudin SH.

Sementara kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar dibebankan kepada PT Dimensi Tata Desantara, selaku kontraktor.

Usai tuntutan dakwaan dibacakan, terdakwa melalui kuasa hukumnya berencana akan.mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pekan depan.

Berdasarkan dakwaan JPU Emanuel Tarigan SH, Taufik Yanuarsyah dan Endah. Terdakwa Abdul Razak, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Siak. Dihadirkan atas perkara korupsi Simkudes yang menjeratnya.

Dimana pada tahun 2015 lalu, sebanyak 122 desa mengadakaan paket software sistem informasi manajemen administrasi dan keuangan desa (Simkudes) yang dikerjakan oleh PT Dimensi Tata Desantara, dengan direkturnya, Abdul Rahim.

Program yang bersamaan dengan pengadaan pelatihan, papan informasi monografi dan profil desa, serta pengadaan buku pedoman umum penyelenggaraan pemerintah desa plus CD aplikasi dan buku suplemen tersebut. Masing-masing desa mengangarkan sebesar Rp 17,5 juta. Dalam perjalanannya, ada ada dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp.1.136 milyar itu. Dimana setiap desa dipungut biaya sebesar Rp17 juta oleh BPMPD Siak.

Dalam perhitungan Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) disebutkan kerugian negara akibat penyelewengan proyek ini mencapari Rp1,1 miliar ***(rtc)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan