Nasional

Besok, Ajudan Setya Novanto Bakal Diperiksa KPK

 

MONITORRIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap ajudan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov), AKP Reza Pahlevi, besok Senin 15 Januari 2018.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Reza akan menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan menghalangi dan perintangan penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Pengacara Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo.

"Besok ajudan SN (Setnov), Reza Pahlevi direncanakan diperiksa," kata Febri melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Jakarta, Minggu (14/1/2018).

Dalam pemeriksaan esok, Febri menyebut telah melakukan kordinasi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui sepucuk surat.

"Surat sudah disampaikan ke Kapolri, Kadivpropam," imbuh Febri.

Febri menekankan, pemeriksaan Reza sangat dibutuhkan dalam pengusutan kasus ini. Mengingat, ketika 'hilangnya' Setnov, dirinya diketahui berada satu mobil yang mengalami kecelakaan ketika itu.

"Dukungan terhadap penanganan perkara ini dibutuhkan. Karena Reza adalah anggota Polri dan keterangannya diperlukan penyidik dalam kasus ini," papar Febri.

Selain Reza, penyidik lembaga antirasuah juga akan memeriksa Politikus Golkar Aziz Samuel yang dalam penjadwalan sebelumnya mangkir lantaran menjalani ibadah Umrah.

"Direncanakan ada penjadwalan ulang juga terhadap Aziz Samuel Senin. Di jadwal sebelumnya ia tidak bisa datang karena Umrah," jelas Febri.

Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, KPK melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya, yakni, Rheza Pahlevi.

Selain Rheza, terdapat empat orang lainnya yang dicegah berpergian ke luar negeri. Keempat pihak lainnya tersebut yakni, ‎Bimanesh Sutarjo; Fredrich Yunadi, Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah. Kelimanya dicegah ‎berpergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan.

Fredrich dan Bimanesh Sutarjo diduga telah melakukan skenario jahat untuk mengamankan Setnov ketika 'diburu' oleh KPK beberapa waktu lalu.

Kedua orang itu dinilai 'merekayasa' peristiwa kecelakaan yang dialami Setnov. Tak hanya itu, KPK menyatakan kedua orang itu telah menyewa satu lantai di RS Permata Hijau. Namun, hal itu tentu dibantah keduanya.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*** (okezone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan