Riau

Pemkab Meranti Terbitkan SIUP Minuman Beralkohol Grand Meranti Hotel

Grand Meranti Hotel
MERANTI (MR) - Tak disangka, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, telah menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) kepada Grand Meranti Hotel, Selatpanjang, Meranti, walaupun lokasinya berdekatan dengan Yayasan Pedidikan Islam (Yapis). Namun, penerbitan izin tersebut disinyalir mengangkangi aturan Kementerian Perdagangan RI. 
 
Menurut Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, dasar penerbitan izin usaha tersebut, digadang-gadang sebagai upaya mempermudah pelayanan perusahaan perhotelan milik Leekia untuk mendapatkan grade bintang.
 
Sementara Permendag Nomor 20 Tahun 2014 serta perubahan pada tahun 2016 melarang secara jelas atas penerbitan Surat Izin Usaha Menjual Minuman Beralkohol tipe a,b dan c yang berdekatan dengan rumah ibadah, tempat pengajian, tempat pendidikan dan panti sosial tertentu.
 
Pemerintah daerah melalui Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti, Irmansyah kepada wartawan Senin (15/1/2018) kemarin siang di ruang kerjanya, membenarkan penerbitan izin dimaksud.
 
Menurut Irmansyah, Juknis dan Juklak atas penerbitan izin yang dikeluarkannya itu tetap mengacu pada Perbup dan Permendag nomor 20 Tahun 2014.
 
Ia juga tidak menyangkal, jika dalam aturan tersebut sudah jelas mengatakan zonasi tidak boleh berdekatan dengan rumah ibadah, tempat pengajian, pendidikan dan panti sosial tertentu, namun untuk mempermudah urusan pengusaha hotel dalam mendapatkan grade bintang, maka Pemda harus menerbitkan izin SIUP-MB nya.
 
"Iya di dalam Permendag itu memang sudah diatur penerbitan Izin MB tersebut. Zonasi maksimal 100 meter dari sekolah, mesjid tempat pengajian dan lain lain. Tapi walaupun berdekatan dengan tempat pengajian, saya rasa itu tidak ada masalah," ungkapnya.
 
"Kita permudah pengurusan izin bagi investor, salah satunya hotel itu. Izin itu sebagai kebutuhan mereka dalam mengejar grade bintang," tambah Irmansyah.
 
Sejauh ini dijelaskannya, dalam penerbitan kesemua izin usaha tidak terlepas atas rekomendasi dari dinas terkait. Salah satunya dalam penerbitan IUP MB itu dikeluarkan oleh Disperindag Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
"Semua izin yang kita keluarkan berdasarkan rekomendasi dari dinas teknis. Seperti penerbitan IUP MB itu izin prinsipnya atau direkomendasikan oleh Disperindag Meranti," ungkapnya.
 
Selain Permen, landasan penerbitan izin itu, diungkapkan Irmansyah, sesuai dengan SOP yang tertuang pada Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 13 Tahun 2014. ***
 
 
Sumber: Media Laskar




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan