Nasional

Verifikasi Parpol Kuat Secara Hukum, Pemerintah & DPR Harus Hormati Putusan MK

MONITORRIAU.COM - Keputusan pemerintah dan DPR RI untuk tidak melaksanakan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 menuai polemik. Padahal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan semua partai politik harus mengikuti tahapan verifikasi.

Terkait hal itu, Pengamat Hukum dan Pemilu Syamsuddin Radjab mengatakan DPR dan pemerintah tidak boleh lagi, menafsirkan sesuatu yang telah diputuskan oleh MK. Ia juga ingin apa yang telah disampaikan oleh komisi II DPR dan pemerintah, itu, tidak menjadi acuan dalam pelaksanaan pemilu oleh KPU.

"KPU ini, dalam penyelenggaraan pemilu bersifat mandiri dan independen," ujar Radjab di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).

Ia menjelaskan, putusan MK itu, bersifat wajib dan mengikat, sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) UU MK. Ia tambahakan bahwa, hanya MK yang diberikan kewenangan oleh UU untuk menafsirkan Pasal bertentangan dengan konstitusi. Dan Pasal 173 UU pemilu telah ditafsir dan diputus oleh MK.

"Putusan MK itu bersifat wajib dan mengikat. Jadi, semua pihak yang berkepentingan dengan putusan itu, harus tunduk dan patuh," tutur Radjab.

Ia menegaskan, bahwa putusan MK sama derajatnya dengan UU. Dimana selain diberikan kewenangan menguji UU, putusannya juga, bersifat permanen dan tetap juga sama kuat dengan UU sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat (3) UU No. 24 tahun 2013 tentang Mahkamah Kontitusi.

"Meskipun MK bukan pembentuk UU, tetapi MK juga bisa disebut negative legislator yang berarti MK dapat menyatakan suata UU, Pasal dan frasa, tidak mengikat secara hukum," tutupnya.*** (okezone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan