Nasional

PKS Konsisten Ingin Pelaku LGBT Dipidana, Ini Alasannya

Anggota Panitia Kerja RUU KUHP dari Fraksi PKS Nasir Djamil. (dua dari kanan). Foto/SINDOnews

JAKARTA (MR) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menegaskan konsisten mengusulkan pemidanaan terhadap perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dan predator seks anak dalam rancangan undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP dari Fraksi PKS Nasir Djamil menegaskan fraksinya mengusulkan dua norma baru dalam RUU KUHP. 

Pertama,  mengenakan pidana terhadap perilaku LGBT, baik pelaku dewasa dengan korban anak-anak maupun pelaku dewasa dengan dewasa.

Menurut dia, RUU KUHP yang diusulkan pemerintah sebatas mengatur pidana terhadap perilaku LGBT dengan korban anak-anak. 

Sementara, perilaku LGBT dewasa dengan dewasa tidak dimasukkan sebagai tindakan pidana. "PKS sejak awal sudah mengusulkan agar pelaku LGBT bukan hanya pelaku dewasa terhadap anak-anak tapi juga pelaku dewasa terhadap pelaku dewasa yang lain," ujar Nasir dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Minggu (21/1/2018).

Dia menjelaskan, pelaku LGBT dewasa dengan dewasa seharusnya masuk ranah pidana karena pelaku sudah memiliki akal dan tanggung jawab. 

Nasir melanjutkan, pemerintah hanya mengusulkan pidana LGBT terhadap anak karena dianggap anak tidak berdosa dan berposisi sebagai korban.

"Kalau begitu logikanya di balik, dewasa ini sudah punya kemampuan berpikir. Jadi kalau dibiarkan akan jadi berkembang dan berbahaya sekali," kata anggota Komisi III DPR ini. 

Fraksi PKS juga mengusulkan di Panja RUU-KUHP untuk memasukkan norma pembelian seks terhadap anak. 

Saat ini banyak anak-anak karena keterbatasan yang dimiliki mudah dirayu dan diiming-imingi oleh para predator seks. 

"Selama ini normanya kekerasan seksual tetapi sekarang banyak muncul pembelian seks terhadap anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan," kata legislator asal Aceh ini.

Dia mengatakan, jika usulan di panja itu nantinya akan dilaporkan kepada Komisi III. Kemudian pembahasan usulan baru oleh Panja akan dibahas oleh Komisi III. 

"Intinya sekali lagi, PKS konsisten mengusulkan pemidanaan LGBT," tuturnya. (Sindonews)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan