Pendidikan

Disdik Inhil Komit Lakukan Pengawasan Terkait Larangan Menjual LKS

Ilustrasi, net

MonitorRiau.com, Indragiri Hilir - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan terus melakukan pengawasan di setiap sekolah, mulai dari sekolah tingkat dasar hingga tingkat menengah sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan Surat Edaran dari Disdik Inhil tentang Penyediaan Buku Teks Satuan Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil Tahun Ajaran 2016/2017.

Surat Edaran Disdik Inhil dengan nomor surat 420/Disdik/VII/2016/1171 tersebut dibuat guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Kedua regulasi tersebut, pada intinya melarang penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan Buku Teks kepada para siswa, karena dianggap akan menimbulkan kesan diskriminatif dalam proses pembelajaran yang berlangsung disekolah nantinya.

"Kami akan terus melakukan pengawasan di sekolah-sekolah. Setelah ini, kami akan meninjau sekolah-sekolah atas pelaksanaan Surat Edaran dari Disdik tersebut," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Inhil Faturrahman yang dikutip dari harianriau.co, Tembilahan, Jum'at (29/7/2016).

Usai peninjauan, Faturrahman mengatakan, pihaknya akan melakukan pendataan terhadap sekolah, khususnya sekolah tingkat dasar yang terindikasi melakukan pelanggaran terhadap PP dan Surat Edaran tentang Pelarangan Penjualan LKS dan Buku Teks.

"Diinventarisasi dulu, usai dilakukan peninjauan. Setelah indikasi tersebut ada. Maka, kami akan melakukan penyelidikan terhadap sekolah yang bersangkutan sebagai langkah verifikasi atas indikasi pelanggaran," jelasnya.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan