Riau

ASN di Meranti Tetap Ajukan Pindah Meski Bayar Denda Ratusan Juta

Ilustrasi, (Google)
SELATPANJANG (MR) - Tingginya permintaan perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kepulauan Meranti keluar daerah membuat pemerintah setempat gerah.
 
Pemkab pun melakukan upaya pencegahan dan mengingatkan tentang sanksi yang harus dibayarkan bila melanggar kesepakatan kerja yang sudah disepakati ketika calon ASN mengikuti tes masuk CPNS.
 
Kabid Mutasi dan Kepangkatan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Hery Saputra mengatakan saat melengkapi berkas sebelum tes, pelamar membuat pernyataan siap untuk mengabdi 10 tahun di Kepulauan Meranti. Bagi yang melanggar surat pernyataan itu, harus membayar ganti rugi.
 
Denda yang diberlakukan bagi PNS yang akan mengajukan pindah jumlahnya bervariasi yakni dari Rp100 juta hingga Rp250 juta.
 
Denda sebesar Rp100 juta tersebut, kata Hery diperuntukan bagi PNS seleksi umum, denda sebesar Rp200  diperuntukan bagi petugas kesehatan PTT, sedangkan Denda Rp250 juta diperuntukkan bagi Guru Garis Depan (GGD).
 
"Apapun alasan dan pertimbangannya, mereka tetap akan membayar denda sesuai yang telah disepakati. Ini bukan persoalan jumlah nominal tapi ini bagian dari upaya pencegahan," kata Hery Saputra, Selasa (30/1/2018).
 
Lebih jauh dijelaskan tidak akan diakomodirnya ASN yang bertugas di wilayah tersebut untuk pindah karena masih minimnya ASN yang dimiliki oleh Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
"Pemkab Meranti masih kekurangan ASN karena itu kita larang mereka untuk pindah," ujar ujar Kabid Mutasi dan Kepangkatan itu.
 
Menurut Hery, walaupun sudah ditetapkan denda namun tidak menyurutkan niat para pegawai tersebut untuk meninggalkan Meranti dengan berbagai alasan.
 
"Pada 2017 lalu ada 15 PNS yang pindah dengan berbagai alasan tapi mereka tetap membayar denda, pada tahun ini ada 13 yang juga akan mengajukan pindah, tapi tidak akan kita akomodir," kata Hery.
 
Denda yang dibayarkan oleh belasan ASN tersebut kata Hery, diserahkan ke kas daerah sebagai pendapatan lain-lain yang sah.
 
"Uang denda ini masuk ke kas daerah sebagai pendapatan lain lain yang sah," kata Hery.
 
Meski akan tetap dan boleh mengajukan pindah keluar kabupaten, kata Hery, Pemkab Kepulauan Meranti tetap melakukan kajian atas usulan tersebut. Adapun beberapa pertimbangan itu adalah masalah teknis.
 
"Kita tidak mengizinkan ada yang mengajukan pindah kecuali ada izin teknis seperti merawat orang tua sakit dan tugas belajar, namun harus ada bukti otentik yang dapat dipercaya keakrutannya. Setiap yang mereka ajukan kita pelajari dan kita proses sesuai ketentuan," tambahnya. 
 
 
 
 
Sumber: Halloriau




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan