Nasional

Soal The Family MCA, Jimly: Kalau Dibiarkan Bisa Kacau Negara Kita

MONITORRIAU.COM - Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie, mengatakan negara telah hadir untuk menindak kelompok yang diduga menyebarkan hoax.

Hal itu ia katakan merespon penangkapan sindikat Family Muslim Cyber Army (MCA) yang diduga menyebarkan hoaks. Mereka ditangkap oleh jajaran Bareskrim Mabes Polri.

"Ya itulah akibat disruption perkembangan media informasi-komunikasi. Semua orang memanfaatkannya dengan cara yang bisa benar dan salah. Ya biar saja, proses secara hukum, nanti kan dia membela diri kalu nggak salah, kita hormati," kata Jimly saat berbincang dengan Okezone, Minggu (4/3/2018).

"Polisi bertindak, yang penting ada respon negara dan tidak dibiarkan. Kalau dibiarkan bisa kacau negara kita," sambungnya.

Jimly menuturkan, Family MCA seolah ingin mewakili umat Islam melalui penggunaan nama 'Muslim' bagi kelompoknya tersebut. Padahal, itu tidak sama sekali mewakili umat Islam.

"Lalu seolah-olah semua umat Islam mau diwakili, itu yang jadi masalah," tukasnya.

Karena itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan oknum anggota grup Family MCA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Namun, semua pihak harus tetap mengedepankan praduga tak bersalah.

"Jadi biarin saja dia berani bertindak dan harus tanggung jawab. Belum tentu benar dan belum tentu salah, tapi negara sudah bertindak, itu kita hargai," pungkasnya.

Sebelumnya, jajaran Bareskrim Mabes Polri menangkap sejumlah anggota Muslim Cyber Army (MCA) di beberapa kota besar. Mereka tergabung dalam group whatsapp the family MCA.

Selain ujaran kebencian, sindikat ini diduga juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan.*** (okezone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan