Hukrim

Hukum Mati Aparat Keamanan Bandar Narkoba!

PEKANBARU (MR) - Oknum aparat jadi bandar narkoba perlu mendapatkan hukuman setimpal. Apalagi narkoba dianggap sebuah kejahatan luar biasa.
 
Dalam beberapa kasus narkotika di Indonesia, bahkan ada yang divonis hukuman mati. Maka sebaiknya itu juga berlaku pada oknum aparat bandar narkoba.
 
Menurut Pengamat Sosial, Dr. M Rawa El Amady, MA, kepastian hukum terhadap oknum aparat terlibat narkoba itu sudah menjadi rahasia umum.
 
Masyarakat selama ini hanya memaklumi keterlibatan oknum aparat. Maka tidak mustahil ketika hukuman kepada bandar narkotika semakin berat, maka itu diharapkan juga bisa menjerat oknum aparat sebagai bandar narkoba .
 
"Untuk mengatasi masalah ini, ya memang oknum aparatnya dulu yang harus dibersihkan. Bagaimana bisa mengatasi masalah bandar narkoba ternyata yang jadi bandar juga oknum aparat kan," katanya, Selasa 6 Maret 2018.
 
Dia menambahkan, jika diidentifikasi lebih jauh, oknum aparat yang dimaksud Rawa yakni oknum polisi, TNI bahkan oknum birokrasi sendiri bisa terlibat sebagai bandar narkoba.
 
Pembenahan di tingkat aparatur dianggap perlu juga ingin menyelesaikan masalah narkoba di Riau.
 
"Kalau bandar lain saja bisa diberikan venus hukum mati, artinya oknum aparat yang terlibat juga bisa dikenakan vonis sama kan. Sudah menjadi rahasia umum lah ada oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi," sambungnya.  (bpc)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan